PEKANBARU - Kasus tabrak lari yang menewaskan Masrial (36), petugas marka jalan di Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan pengemudi mobil yang diduga sebagai pelaku, seorang perempuan berinisial SH, sekitar 10 jam setelah peristiwa maut tersebut terjadi.
SH yang berusia 28 tahun diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, tersangka bersikap kooperatif saat diamankan dan tidak melakukan perlawanan.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi. Saat kejadian, mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan SH melaju dari arah barat menuju timur di lajur kanan.
Setibanya di lokasi, kendaraan berpindah ke lajur kiri dan menabrak Masrial yang sedang mengerjakan pengecatan marka jalan dalam posisi jongkok. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi sebenarnya telah melihat korban dari jarak sekitar 15 meter.
Namun, konsentrasi pengemudi terganggu karena saat itu ia tengah melakukan panggilan video melalui telepon genggam. Ponsel tersebut terjatuh ke lantai mobil sehingga kendaraan menjadi oleng dan melaju zig-zag hingga akhirnya menabrak korban.
Akibat benturan tersebut, Masrial mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Usai menabrak korban, tersangka tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan dan memilih melarikan diri dari lokasi kejadian. Alasan kabur karena takut menjadi sasaran amukan massa setelah melihat warga sempat mengejarnya.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pengungkapan kasus ini terbantu dengan ditemukannya plat nomor kendaraan yang terjatuh di lokasi kejadian, sehingga identitas kendaraan dan pengemudi berhasil diketahui.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize, SIM A atas nama tersangka, serta STNK kendaraan. Hasil tes urine tersangka di RS Bhayangkara menunjukkan hasil negatif dari narkoba maupun alkohol.
Saat ini, SH telah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Tersangka juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.