PEKANBARU – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan seorang pekerja marka jalan di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, terus berlanjut. Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru memastikan proses penyidikan terhadap pengemudi mobil berinisial SH (28) kini telah memasuki tahap pelengkapan berkas perkara.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, mengatakan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan sebagai bagian dari tahapan hukum yang sedang berjalan.
“SPDP sudah kami kirim. Saat ini penyidik sedang melengkapi sedikit lagi berkas perkara, karena masih ada saksi yang berada di rumah duka,” ujar AKP Satrio, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap SH, fokus penyidikan diarahkan pada pemenuhan administrasi dan pemeriksaan tambahan guna merampungkan berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalur Utara Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Saat kejadian, korban bernama Masrial (36) tengah melakukan pengecatan marka jalan di lajur kiri. Dari arah barat menuju timur, sebuah mobil Toyota Raize dengan nomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan SH melaju dan diduga berpindah lajur sebelum akhirnya menabrak korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan tersebut diperkirakan melaju dengan kecepatan sekitar 60 hingga 70 kilometer per jam. Kerasnya benturan membuat korban terseret sejauh kurang lebih 15 meter.
“Korban mengalami luka berat, terutama di bagian kepala, tangan, dan kaki,” jelas AKP Satrio.
Korban sempat dievakuasi ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Jenazah Masrial kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka di Solok, Sumatera Barat, untuk dimakamkan. Sementara itu, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga tuntas.