JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
“Saya benarkan ada penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya yang disebutkan tadi,” ujar Sulaeman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Sulaeman menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan isu tata kelola pertambangan yang sempat beredar di masyarakat. Ia memastikan perkara yang sedang ditangani sepenuhnya terkait dengan tata kelola kebun dan industri sawit.
“Kalau ada yang menanyakan apakah ini terkait tata kelola tambang, itu bukan. Ini penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” jelasnya.
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan barang bukti apa saja yang disita dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat juga belum diungkap. Menurut Sulaeman, penyidik masih mendalami hasil penggeledahan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Ia menambahkan, Kejagung akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa penggeledahan telah dilakukan selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 Januari 2026.
Pada 28 Januari 2026, penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di kawasan Matraman, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan. Sementara pada 29 Januari 2026, penyidik menggeledah lokasi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, serta satu lokasi lainnya di Bogor, Jawa Barat.
“Terkait kasus korupsi di Kementerian Kehutanan,” kata Febrie, Jumat (30/1/2026).