PEKANBARU - Praktik penagihan kredit yang diduga melanggar hukum kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Dua pria yang mengaku sebagai kolektor perusahaan leasing ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik konsumen dengan modus 'top up kredit'.
Kedua terduga pelaku berinisial IT dan RHK diamankan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru saat hendak melarikan diri ke Sumatera Utara menggunakan bus.
Penangkapan berlangsung dramatis di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Polisi yang telah mengantongi informasi keberadaan pelaku langsung melakukan pengejaran dan menghentikan bus yang mereka tumpangi. Keduanya kemudian diamankan dari kursi penumpang tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SS, seorang karyawan swasta di Pekanbaru. Ia mengaku kehilangan sepeda motor setelah dipanggil ke salah satu kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Tuanku Tambusai.
Di lokasi tersebut, korban ditawari solusi pelunasan tunggakan cicilan melalui skema top up kredit.
Salah satu pelaku kemudian meminta korban menandatangani dokumen yang tidak dijelaskan secara rinci dan tidak diperlihatkan secara utuh.
Dengan dalih mencocokkan nomor rangka kendaraan, pelaku meminta kunci sepeda motor korban. Namun setelah itu, pelaku tidak kembali, dan kendaraan korban dibawa pergi.
Korban baru menyadari telah tertipu setelah mengetahui dokumen yang ditandatanganinya ternyata merupakan surat serah terima kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26,4 juta dan melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik penagihan kredit yang dilakukan dengan cara melawan hukum.
“Penagihan kredit harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap bentuk penipuan, intimidasi, atau penggelapan dengan dalih penagihan akan kami tindak tegas,” ujar Kombes Pol Hasyim, Sabtu (31/1/2026).
Ia menambahkan, pengambilan kendaraan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dibenarkan.
“Tidak ada pembenaran bagi kolektor atau pihak mana pun yang mengambil kendaraan dengan cara melawan hukum. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum pasti berjalan,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan awal, penyidik menduga kedua pelaku mencoba melarikan diri atas arahan pihak lain yang disebut sebagai atasan mereka.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penagihan ilegal serta potensi korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, IT dan RHK dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.