www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Peringatan Bulan K3: Sekda Syahrial Abdi Ungkap 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja Selama 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Modus Nginap, 2 Residivis Diringkus Usai Bongkar Warung di Sungai Sembilan
Senin, 19 Januari 2026 - 13:19:52 WIB
Dua residivis diringkus Polsek Sungai Sembilan.(ilustrasi/int)
Dua residivis diringkus Polsek Sungai Sembilan.(ilustrasi/int)

DUMAI - Dua pria berinisial BU dan NG diringkus Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan usai membongkar sebuah warung di Jalan Raya Tanjung, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dengan kerugian lebih dari Rp30 juta.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 dini hari lalu. Pemilik warung sempat melihat dua pria mencurigakan yang tertidur di depan warungnya sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, tidak menaruh kecurigaan lebih jauh.

Kecurigaan baru muncul keesokan harinya saat korban mendapati warungnya telah dibobol, mengalami kerusakan, dan sejumlah barang dagangan raib.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Korban melaporkan warung miliknya telah dibobol maling. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kerusakan dan kehilangan sejumlah barang,” ujar Kapolsek, Senin (19/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.

Hanya berselang satu jam setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat. Pada pukul 21.00 WIB, BU dan NG berhasil diamankan di Jalan Bunga, Kelurahan Tanjung Penyembal.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan alat bukti. Kami juga menyita satu unit sepeda motor merk Revo yang digunakan dalam aksi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan, kedua pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian.

“Keduanya akan dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP, dengan ancaman hukuman pidana yang lebih berat,” pungkasnya.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi bersama Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat disela apel bulan K3 Nasional.(foto: mcr)Peringatan Bulan K3: Sekda Syahrial Abdi Ungkap 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja Selama 2024
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.(foto: int)Wako Agung Nugroho: Tak Ada Toleransi! Seluruh THM di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadan, Termasuk dalam Hotel
Pembahasan lanjutan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Sicincin-Bukittinggi.Bupati Agam Hadiri Rapat Lanjutan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Bukittinggi–Sicincin
Cuaca Riau hari ini.(ilustrasi/int)Warga Riau Perlu Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lokal dari Siang hingga Malam Nanti
ilustrasi.Satgas MBG Bangkalan Tegaskan Makanan Tidak Basi Meski Berbau Asam
  Sebaran titik panas di Riau hari ini.(infografis/AI)Sinyal Awal Karhutla? Satelit BMKG Temukan 113 Hotspot di Riau, 7 Titik Level Confidence Tinggi
Sebaran titik panas di Riau meningkat hari ini.(ilustrasi/int)BMKG Temukan 170 Hotspot di Sumatera, 113 Titik Panas Menyala di Riau
Anggota DPRD Pekanbaru H Wan Agusti SH MH.DPRD Pekanbaru Minta Pengamanan Ramadan Dilakukan Nyata di Lapangan
ist.Hashim: Empat Perusahaan Keberatan Izinnya Dicabut Pemerintah
ilustrasi.Pajak Sawit Dinilai Tidak Efisien Tingkatkan PAD Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved