DUMAI - Dua pria berinisial BU dan NG diringkus Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan usai membongkar sebuah warung di Jalan Raya Tanjung, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dengan kerugian lebih dari Rp30 juta.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 dini hari lalu. Pemilik warung sempat melihat dua pria mencurigakan yang tertidur di depan warungnya sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, tidak menaruh kecurigaan lebih jauh.
Kecurigaan baru muncul keesokan harinya saat korban mendapati warungnya telah dibobol, mengalami kerusakan, dan sejumlah barang dagangan raib.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Korban melaporkan warung miliknya telah dibobol maling. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kerusakan dan kehilangan sejumlah barang,” ujar Kapolsek, Senin (19/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Hanya berselang satu jam setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat. Pada pukul 21.00 WIB, BU dan NG berhasil diamankan di Jalan Bunga, Kelurahan Tanjung Penyembal.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan alat bukti. Kami juga menyita satu unit sepeda motor merk Revo yang digunakan dalam aksi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan, kedua pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian.
“Keduanya akan dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP, dengan ancaman hukuman pidana yang lebih berat,” pungkasnya.