PELALAWAN – Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menunjukkan hasil.
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan gambut berskala besar di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dengan menetapkan seorang pria berinisial ES sebagai tersangka utama.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 500 hektare, yang sebagian besar merupakan kawasan gambut dalam, ekosistem yang sangat rentan rusak dan sulit dipulihkan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan teknologi berbasis aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi titik panas sejak Februari 2026.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan sejumlah saksi, satu orang tersangka berhasil kami amankan,” ujar John Louis Letedara, Senin (6/4/2026).
Dari hasil penyidikan, ES diketahui sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit secara cepat dan murah. Ia menggunakan metode tradisional dengan membakar tumpukan ranting, rumput kering, dan pelepah sawit.
Aksi tersebut tidak dilakukan sekali, melainkan berulang sejak Januari hingga Maret 2026 untuk memperluas area tanam. Kondisi lahan gambut yang mudah terbakar membuat api dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
Awalnya, tersangka sempat menyangkal keterlibatannya. Namun, penyidik berhasil mematahkan alibi tersebut melalui bukti ilmiah serta kesaksian warga sekitar.
“Setelah kami tunjukkan bukti-bukti yang kuat, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya menyulut api hingga menyebabkan kebakaran meluas,” jelas Kapolres.
Pembakaran lahan gambut tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga memicu kabut asap pekat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, kerusakan ekosistem gambut dinilai membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk parang yang digunakan untuk membuka lahan serta sisa-sisa pelepah sawit yang dibakar.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan material bekas pembakaran di lokasi kejadian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya terkait Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman yang dihadapi tergolong berat, termasuk pidana penjara dalam jangka waktu panjang.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus dengan melibatkan saksi ahli guna memperkuat konstruksi hukum.
Kapolres menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku perusakan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar karena risikonya sangat besar, baik dari sisi hukum maupun dampak kesehatan,” tegasnya.