PEKANBARU - Pihak kampus UIN Suska Riau menyatakan pelaku penyerangan terhadap mahasiswi, Faradilla Ayu Pramesti, terancam diberhentikan dari status mahasiswa.
Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Magfirah Ibu Abu Bakar, menyampaikan kampus telah membentuk tim etik untuk menilai pelanggaran yang dilakukan pelaku, Raihan Mufazzar. Sementara proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Menurut pihak fakultas, tindakan pelaku dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap aturan akademik dan etika kampus. Tim kode etik saat ini tengah bekerja merumuskan rekomendasi sanksi, dengan kemungkinan pemberhentian sebagai mahasiswa.
Kampus menegaskan keputusan resmi terkait status akademik pelaku akan diumumkan setelah proses penilaian tim etik selesai. Penetapan sanksi ditargetkan dalam waktu tidak lebih dari satu bulan.
Insiden terjadi saat korban berada di lingkungan kampus untuk agenda akademik. Peristiwa tersebut sempat terekam dan beredar di media sosial.
Pihak kampus menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik institusi dan menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan serta menjaga keamanan lingkungan akademik.