JAKARTA - KPK memastikan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap atau P21. Dengan status tersebut, kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Senin (2/3) penyidikan perkara dinyatakan tuntas. Proses kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari berselang, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan tahun anggaran 2025. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, publik kini menanti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor yang akan menguji pembuktian dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut.