www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perkara Staf Setwan DPRD Pekanbaru, Pakar Hukum Nilai JA Layak Dibebaskan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Bergulir, Ajudan Sekwan Jalani Sidang Perdana
Senin, 16 Maret 2026 - 13:57:16 WIB
Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru, Jhonny Andrean terancam 12 tahun penjara.(foto: tribunpekanbaru.com)
Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru, Jhonny Andrean terancam 12 tahun penjara.(foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU – Proses hukum terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru.

Seorang tenaga honorer yang juga ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan), Jhonny Andrean, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Selasa, 17 Maret 2026.

Informasi jadwal persidangan tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perkara itu terdaftar dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko mengatakan, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 9 Maret 2026. Pengadilan kemudian menetapkan sidang perdana digelar pada Selasa, 17 Maret 2026,” ujar Mey Ziko, Senin (16/3/2026).

Penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula dari proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025 lalu.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berkaitan dengan kasus penyimpangan SPPD fiktif.

Stempel-stempel itu disebut berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Namun saat dimintai klarifikasi oleh penyidik, Jhonny Andrean tidak mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya.

Karena tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan kendaraan itu, penyidik akhirnya memanggil tukang kunci untuk membuka paksa bagasi motor tersebut.

Ketika bagasi berhasil dibuka, penyidik menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan.

Puluhan stempel tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain dari instansi di Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa wilayah lainnya.

Temuan itu kemudian menjadi bagian penting dalam proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Jhonny Andrean sebagai tersangka dengan dugaan menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Jhonny Andrean dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal tiga tahun hingga maksimal 12 tahun penjara bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyidikan lebih luas terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta anggaran kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Hingga kini, proses penyidikan atas dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi pakar hukum soroti perkara Staf Setwan DPRD Pekanbaru (foto/int)Perkara Staf Setwan DPRD Pekanbaru, Pakar Hukum Nilai JA Layak Dibebaskan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidi (foto/int)Yasser: Pertamina Diminta Sigap Atasi Kelangkaan BBM Subsidi di Pekanbaru
DKPP Rokan Hilir menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian (foto/Afrizal)DKPP Rohil Terima Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian
Apresiasi komitmen Bupati Kuansing, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat menyalurkan santunan Rp 2,7 miliar (foto/ultra)Apresiasi Komitmen Bupati Kuansing, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Salurkan Santunan Rp2,7 M
Dellas Akhmeidi wakili Riau di Mandalika Essay Competition, NTB (foto/Andy) Balimau Kasai Tembus Panggung Nasional, Dellas Wakili Riau di Mandalika Essay Competition
  Rektor UIR Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H.,M.H.Gelar Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”, UIR Hadirkan Tokoh Nasional
Ilustrasi DLHK temukan armada sampah "gadungan" (foto/int)DLHK Pekanbaru Bongkar Praktik Sampah Berkedok Armada LPS Gadungan
Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter BTH 11 Riau resmi berangkat ke Tanah Suci (foto/ist)Kloter BTH 11 Terbang ke Tanah Suci, 3.923 JCH Riau Sudah Diberangkatkan
Ardiansyah Eka Putra sebagai Kepala Diskominfo Pekanbaru definitif (foto/int)Walikota Pekanbaru Lantik Pejabat Baru, Ardiansyah Eka Resmi Jabat Kadiskominfo
Indosat atau IOH mengawali tahun 2026 dengan kinerja yang kuat, mencatatkan pertumbuhan dua digit (foto/ist)Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit, Bukukan Kinerja Kuat Dipercepat Hyper-Personalization Berbasis AI
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved