PEKANBARU – Proses hukum terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru.
Seorang tenaga honorer yang juga ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan), Jhonny Andrean, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Selasa, 17 Maret 2026.
Informasi jadwal persidangan tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perkara itu terdaftar dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko mengatakan, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 9 Maret 2026. Pengadilan kemudian menetapkan sidang perdana digelar pada Selasa, 17 Maret 2026,” ujar Mey Ziko, Senin (16/3/2026).
Penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula dari proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025 lalu.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berkaitan dengan kasus penyimpangan SPPD fiktif.
Stempel-stempel itu disebut berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.
Namun saat dimintai klarifikasi oleh penyidik, Jhonny Andrean tidak mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya.
Karena tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan kendaraan itu, penyidik akhirnya memanggil tukang kunci untuk membuka paksa bagasi motor tersebut.
Ketika bagasi berhasil dibuka, penyidik menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan.
Puluhan stempel tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain dari instansi di Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa wilayah lainnya.
Temuan itu kemudian menjadi bagian penting dalam proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Jhonny Andrean sebagai tersangka dengan dugaan menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Jhonny Andrean dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal tiga tahun hingga maksimal 12 tahun penjara bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyidikan lebih luas terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta anggaran kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Hingga kini, proses penyidikan atas dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.