www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dari Sampah Jadi Cuan, Pemko Pekanbaru Hadirkan 10 Lokasi Penukaran
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Bergulir, Ajudan Sekwan Jalani Sidang Perdana
Senin, 16 Maret 2026 - 13:57:16 WIB
Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru, Jhonny Andrean terancam 12 tahun penjara.(foto: tribunpekanbaru.com)
Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru, Jhonny Andrean terancam 12 tahun penjara.(foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU – Proses hukum terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru.

Seorang tenaga honorer yang juga ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan), Jhonny Andrean, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Selasa, 17 Maret 2026.

Informasi jadwal persidangan tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perkara itu terdaftar dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko mengatakan, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 9 Maret 2026. Pengadilan kemudian menetapkan sidang perdana digelar pada Selasa, 17 Maret 2026,” ujar Mey Ziko, Senin (16/3/2026).

Penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula dari proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025 lalu.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berkaitan dengan kasus penyimpangan SPPD fiktif.

Stempel-stempel itu disebut berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Namun saat dimintai klarifikasi oleh penyidik, Jhonny Andrean tidak mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya.

Karena tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan kendaraan itu, penyidik akhirnya memanggil tukang kunci untuk membuka paksa bagasi motor tersebut.

Ketika bagasi berhasil dibuka, penyidik menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan.

Puluhan stempel tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain dari instansi di Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa wilayah lainnya.

Temuan itu kemudian menjadi bagian penting dalam proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Jhonny Andrean sebagai tersangka dengan dugaan menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Jhonny Andrean dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal tiga tahun hingga maksimal 12 tahun penjara bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyidikan lebih luas terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta anggaran kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Hingga kini, proses penyidikan atas dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Pemko Pekanbaru sediakan 10 titik penukaran sampah jadi uang (foto/int)Dari Sampah Jadi Cuan, Pemko Pekanbaru Hadirkan 10 Lokasi Penukaran
Anggota DPR RI, Achmad menyalurkan 50 paket Sembako untuk dhuafa di Pekanbaru (foto/ist)Jelang Lebaran, Anggota DPR RI Achmad Bagi Bantuan Sembako untuk Warga Pekanbaru
Telkomsel menghadirkan Program THR sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia dengan hadiah utama berupa satu unit motor New Honda Beat Streat (foto/ist)THR Spesial dari Telkomsel di Hari Raya Idulfitri
Ilustrasi BMKG catat titik panas Riau masih tinggi (foto/int)Riau Dominasi Hotspot Sumatera, 113 Titik Terdeteksi di Sejumlah Kabupaten/Kota
Bupati Pelalawan, Zukri menyerahkan bantuan untuk warg dalam momen buka puasa bersama PPTK.(foto: andi/halloriau.com)Buka Puasa Bersama PPTK, Ini Harapan Bupati Pelalawan
  HIPMI Riau Aktif Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan.(foto: barkah/halloriau.com)Tak Sekadar Bisnis, HIPMI Riau Aktif Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Direktur PT Riau Pangan Bertuah (RPB), Ade Putra Daulay saat acara buka bersama (foto/riki)Ramadan 2026, Operasi Pasar Masif Berhasil Tekan Harga Bahan Pokok di Riau
Tradisi belanja Lebaran kembali semarak, Mal di Pekanbaru jadi destinasi favorit (foto/int)Ramai Diskon Belanja Idulfitri, Pusat Perbelanjaan Pekanbaru Dipadati Pengunjung
Ribuan jemaah akan padati Masjid Raya Annur, ini petugas Salat Idulfitri di tiga lokasi yang disiapkan Pemprov Riau (foto/int)Ribuan Jemaah Diprediksi Padati Masjid Raya Annur, Ini Susunan Petugas Salat Idulfitri
Kegiatan buka puasa bersama PWI Kuansing dan DPRD Kuansing.(foto: ultra/halloriau.com)PWI Kuansing dan DPRD Perkuat Kolaborasi di Ramadhan, Ini Aspirasi yang Diajukan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved