PEKANBARU - DLHK Kota Pekanbaru mengungkap praktik baru pembuangan sampah ilegal yang semakin nekat dan terorganisir. Sebuah kendaraan pengangkut sampah diketahui menyamar sebagai armada resmi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) demi menghindari kecurigaan masyarakat dan petugas.
Modus ini terungkap setelah satu unit mobil pikap ditemukan menggunakan atribut palsu berupa stiker bertuliskan LPS Kelurahan Sungai Sibam di bagian kaca depan. Padahal, kendaraan tersebut sama sekali tidak tercatat dalam sistem resmi pengelolaan sampah milik pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan ilegal yang dengan sengaja memanfaatkan identitas lembaga resmi.
"Jadi ini bukan angkutan LPS, tapi angkutan LPS palsu. Mereka beroperasi cuma bermodalkan stiker saja agar terlihat legal," ujar Reza saat memberikan keterangan pada Senin (4/5/2026).
Kasus ini terbongkar saat tim gabungan DLHK bersama Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan operasi penertiban terhadap angkutan sampah liar. Petugas memergoki kendaraan tersebut tengah membuang sampah secara sembarangan di kawasan perbatasan kota yang relatif sepi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kendaraan tersebut terbukti tidak memiliki izin operasional. Reza menegaskan bahwa pihaknya memiliki data lengkap seluruh armada resmi yang terdaftar di bawah LPS.
"Jangan kira kami tidak punya data, setelah kami periksa, mobil ini sama sekali tidak terdaftar di LPS," tegasnya.
Dari hasil pemantauan, pelaku diketahui sengaja beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan. Kawasan perbatasan dipilih sebagai lokasi pembuangan untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal tersebut.
DLHK menilai kejadian ini sebagai peringatan serius untuk memperketat pengawasan, khususnya di wilayah pinggiran dan akses masuk kota. Upaya penindakan pun akan diperkuat guna memberantas praktik serupa yang merusak lingkungan.
Reza memastikan, tidak akan ada lagi toleransi bagi pelaku yang tertangkap.
"Untuk antisipasi, kami terus melakukan pengawasan. Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan tidak ada lagi peringatan, namun langsung dikenakan sanksi denda," ujarnya dikutip dari MCRiau.