PEKANBARU - DLHK Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan tiga unit mobil pikap yang diduga membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (23/4/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan mandiri ilegal yang kerap beroperasi tanpa izin resmi.
Penindakan dilakukan saat petugas gabungan menggelar patroli rutin di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati para pengangkut sampah hendak membuang muatan mereka di pinggir Jalan Air Hitam.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa sampah yang diangkut berasal dari luar wilayah Pekanbaru, khususnya daerah perbatasan seperti Rimbo Panjang dan Tapung. Sampah tersebut sengaja dibawa masuk untuk dibuang di wilayah kota.
“Rata-rata angkutan mandiri ini mengambil sampah dari Kampar yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru, seperti dari Tapung dan Rimbo Panjang,” ujarnya dikutip dari MCRiau.
Sebagai tindak lanjut, ketiga kendaraan diamankan di kantor Satpol PP Pekanbaru selama lima hari. Para pemilik angkutan juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp2,5 juta.
Reza menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
DLHK bersama Satpol PP kini rutin melakukan patroli setiap hari, khususnya di kawasan perbatasan seperti Rimbo Panjang dan Tapung, guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.