PEKANBARU – Babak baru perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dimulai hari ini, Kamis (26/3/2026). Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB.
Perkara ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 November 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, yang dikenal dengan istilah “jatah preman” atau japrem.
Nomor Perkara dan Lokasi Sidang
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus Abdul Wahid terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.
Selain itu, dua terdakwa lain juga akan disidangkan, yakni M Arief Setiawan (Nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr) dan Dani M Nursalam (Nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr).
Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Prof R Soebakti SH. Sebanyak tujuh jaksa penuntut umum dari KPK diturunkan untuk menangani perkara ini.
UAS Disebut Siap Jadi Saksi
Sorotan publik turut mengarah pada kemungkinan hadirnya Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai saksi. Informasi tersebut disampaikan Ustaz Alnofiandri Dinar, sahabat Abdul Wahid yang juga dikenal dekat dengan UAS.
Menurut Alnofiandri, pihaknya tengah mengupayakan pertemuan Abdul Wahid dengan UAS di Rutan Sialang Bungkuk.
“UAS sedang mempersiapkan diri untuk bertemu dengan Pak Abdul Wahid di Rutan dan bersiap menjadi saksi jika diperlukan di pengadilan,” ujar Alnofiandri, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan pihaknya meyakini Abdul Wahid tidak bersalah.
“Kami sebagai warga Riau yakin Abdul Wahid tidak bersalah. Dari segi hukum, menurut pengacara, beliau kuat tidak bersalah,” katanya.
Alnofiandri juga menyebut Abdul Wahid siap membuka seluruh data ponselnya untuk diperdengarkan di pengadilan.
“Beliau siap membuka semua HP-nya untuk diperdengarkan kepada publik. Kami berharap masyarakat bisa menyaksikan langsung proses persidangan,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum tersebut.
“Kita kawal terus, karena Justice for Abdul Wahid. Jika beliau tidak bersalah, marwah orang Riau juga dipastikan,” tambahnya.
KPK menurunkan tujuh jaksa dalam perkara ini:
1. Budiman Abdul Karib SH MH
2. Irwan Ashadi
3. Tonny Frengky Pangaribuan
4. Diky Wahyu Ariyanto
5. Meyer Volmar Simanjuntak
6. Erlangga Jayanegara SH MH
7. Muhammad Hadi
Sidang perdana ini diperkirakan akan menjadi titik awal pengungkapan rangkaian dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Riau.