PEKANBARU – Babak baru perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi dimulai.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni M Arief Setiawan (24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr) dan Dani M Nursalam (25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr) juga akan menjalani proses persidangan secara terpisah.
Sidang akan digelar di Ruang Prof R Soebakti SH dengan pengawalan ketat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tujuh jaksa penuntut umum untuk mengawal jalannya perkara ini.
Dalam dakwaan yang telah dilimpahkan, Abdul Wahid dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B terkait gratifikasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri,” tegas Johanis.
Dalam persidangan nanti, jaksa akan memaparkan kronologi perkara, menghadirkan saksi, serta menyampaikan barang bukti untuk menguatkan dugaan keterlibatan para terdakwa.
Untuk kelancaran proses hukum, ketiga terdakwa telah dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru sejak 11 Maret 2026.
Saat ini, Abdul Wahid dan M Arief Setiawan ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru, sementara Dani M Nursalam menjalani penahanan di Lapas Pekanbaru.
Di sisi lain, dukungan terhadap Abdul Wahid juga mulai menguat. Kelompok yang menamakan diri Gerakan Keadilan untuk Abdul Wahid mengklaim telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan dijadikan materi pembelaan di persidangan.
Koordinator gerakan tersebut, Rinaldi, menyebut tim kuasa hukum telah melakukan konsolidasi intensif menjelang sidang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara yang masih berada di Jakarta untuk melakukan konsolidasi. Mereka menyatakan sangat siap menghadapi sidang pokok materi perkara ini,” ujar Rinaldi.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan penting dari hasil kajian tim hukum.
“Insya Allah kami telah menemukan hal-hal baru yang nantinya akan menjadi senjata pamungkas dalam persidangan dan menunjukkan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah,” katanya.
Rinaldi menambahkan, keyakinan terhadap tidak terlibatnya Abdul Wahid juga datang dari orang-orang terdekat yang memahami posisi dan perannya.
“Mereka meyakini bahwa Abdul Wahid tidak melakukan dan tidak memiliki hubungan dengan tuduhan-tuduhan tersebut,” tukasnya.