KAMPAR - Pengungkapan mengejutkan terjadi di kawasan perkebunan gambir, Dusun IV Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Riau. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang juga melibatkan kepemilikan senjata api ilegal.
Operasi yang digelar pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026, berujung pada penangkapan tiga tersangka berinisial MF, AZ, dan seorang perempuan berinisial YS.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret nama tersangka ZA.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga, memimpin langsung penyergapan terhadap MF di sebuah pondok kebun miliknya. Situasi sempat menegangkan ketika tersangka mencoba melawan dengan mengacungkan senjata api rakitan laras panjang ke arah petugas.
"Suasana sempat mencekam saat petugas hendak melakukan penyergapan, karena tersangka MF mencoba melakukan perlawanan dengan memegang senjata api rakitan laras panjang," ujar Markus Senin (30/3/2026).
Meski demikian, aparat berhasil melumpuhkan MF sebelum sempat melepaskan tembakan. Dari hasil penggeledahan di pondok tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dalam kondisi siap pakai.
Pencarian berlanjut ke bagian lain pondok hingga akhirnya ditemukan senjata api rakitan laras pendek jenis FN lengkap dengan magazen dan amunisi. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan puluhan butir peluru kaliber 5,56x45 mm yang tersimpan dalam kotak amunisi.
Dikutip dari MCRiau, dalam pemeriksaan awal, MF mengaku bahwa barang bukti sabu telah diserahkan kepada rekannya, AZ. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus AZ di sebuah pondok pekerja kayu akasia, tidak jauh dari lokasi pertama. Saat itu, AZ bersama seorang perempuan berinisial YS.
Penggeledahan terhadap keduanya membuahkan hasil. Polisi menemukan tas berwarna pink milik YS yang berisi 13 paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 106,14 gram.
Selain narkotika, aparat turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta satu unit ponsel.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Untuk kepemilikan senjata api ilegal, kasus MF akan ditangani oleh Satreskrim Polres Kampar dengan ancaman hukuman berat berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sementara itu, dalam perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.