PELALAWAN - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil meringkus dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Maharaja Indra, Gang Sulung, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Kamis (25/9/2025).
Dua pria yang berhasil ditangkap adalah MR alias Ojak (31 tahun) dan KWS alias Kepri (32 tahun). Keduanya diketahui berasal dari Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat kotor sekitar 23,86 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh masyarakat.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi segera memerintahkan Unit Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim akhirnya menemukan titik terang. Diduga, kedua pelaku sedang berada di rumah kontrakan di Gang Sulung.
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci kemudian langsung melakukan penyergapan. Kedua pria di dalam rumah kontrakan tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam tas pinggang berwarna hitam. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo.
Kedua pria asal Sumut tersebut, bersama barang bukti, langsung digelandang ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Tatit.