PEKANBARU - Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil menggagalkan peredaran komoditas pertanian ilegal dalam jumlah besar di Kabupaten Indragiri Hilir. Sebuah kapal motor yang mengangkut puluhan ton bawang merah dan cabai kering tanpa dokumen resmi diamankan saat berlabuh di Pelabuhan Rakyat Tembilahan, Selasa (31/3/2026).
Operasi ini melibatkan 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba dan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak. Kapal Motor Anisa 89 GT 33 diamankan saat sedang bersandar di kawasan Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal yang berlayar dari Tanjung Pinang tersebut kedapatan mengangkut bawang merah campuran dan cabai kering tanpa dilengkapi sertifikasi kesehatan tumbuhan dari badan karantina, yang merupakan syarat wajib dalam distribusi antarwilayah.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya kejanggalan pada data muatan. Manifest kapal mencatat total muatan sebesar 32 ton, namun hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan jumlah sebenarnya diperkirakan mencapai 50 hingga 60 ton.
Seperti dilansir dari MCRiau, setelah diamankan, kapal beserta muatan langsung diarahkan ke Pelabuhan 2 Sekawan untuk proses bongkar muat. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.
Pihak karantina memastikan komoditas ilegal tersebut akan dimusnahkan guna mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit tumbuhan yang dapat merugikan sektor pertanian. Proses pemusnahan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memperketat pengawasan jalur distribusi ilegal, khususnya di pelabuhan rakyat yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur non-prosedural. Hingga kini, proses hukum dan koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk mencegah praktik serupa terulang di wilayah Riau.