PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan akan membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam sidang lanjutan pada Rabu, 8 April 2026.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Abdul Wahid secara tegas menolak seluruh dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan tersebut tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas, sehingga menurut mereka seharusnya batal demi hukum.
Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid juga menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin dakwaan. Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan jaksa merupakan praktik yang lazim dalam pemerintahan. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran serta mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ia juga menekankan bahwa proses pergeseran anggaran tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh tahapan, mulai dari pengusulan hingga pembahasan, disebutnya melibatkan tim terkait, sementara dirinya hanya berperan dalam menetapkan peraturan gubernur.
Selain itu, Abdul Wahid membantah tudingan terkait rapat yang disebut berlangsung di kediamannya. Ia menegaskan tidak ada hal mencurigakan dalam pertemuan tersebut, termasuk tuduhan pengumpulan telepon genggam peserta. Menurutnya, rapat itu hanya berisi arahan umum mengenai tata kelola pemerintahan di Riau.
Meski demikian, jaksa mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan dinas terkait infrastruktur di Provinsi Riau. Dugaan tersebut mencakup permintaan setoran dana dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan dengan persentase tertentu dari anggaran yang dikelola.
Dalam dakwaan, praktik itu disebut berlangsung sepanjang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru. Total uang yang diduga terkumpul mencapai miliaran rupiah dan disebut mengalir untuk berbagai kepentingan, termasuk non-kedinasan.
Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, pihak terdakwa terus melakukan perlawanan hukum melalui proses persidangan yang masih berlangsung.