PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya buka suara usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan korupsi pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), Abdul Wahid secara tegas menuding adanya upaya “pembunuhan karakter” melalui narasi publik yang menurutnya tidak sejalan dengan isi dakwaan resmi.
Didampingi kuasa hukumnya, Kemal Syahab, ia memaparkan sejumlah kejanggalan yang dianggap mencederai proses hukum.
Salah satu sorotan utama adalah hilangnya narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dakwaan. Abdul Wahid mempertanyakan mengapa istilah tersebut sebelumnya digaungkan ke publik, namun tidak muncul dalam dokumen resmi jaksa.
“Kenapa di-framing OTT, ternyata dalam dakwaan tidak ada. Ini kejanggalan,” ujarnya.
Uang Rp800 Juta dan Isu Lain Tak Masuk Dakwaan
Ia juga menyoroti tudingan penerimaan uang tunai Rp800 juta yang sempat ramai diberitakan, tetapi tidak tercantum dalam dakwaan. Selain itu, isu dana perjalanan luar negeri hingga istilah “jatah preman” juga disebutnya tidak memiliki dasar dalam berkas resmi.
Menurutnya, perbedaan ini memperkuat dugaan bahwa opini publik telah dibentuk lebih dulu sebelum fakta diuji di persidangan.
Abdul Wahid turut mengkritik penggunaan istilah seperti “Matahari Dua” dan “Komando” dalam dakwaan, yang dinilainya sebagai tafsir sepihak jaksa.
“Alat bukti harus berdasarkan fakta dan logika, bukan interpretasi yang diarahkan,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Klien Kami Korban
Senada dengan itu, Kemal Syahab menyatakan kliennya justru menjadi korban dalam proses hukum yang tidak adil. Ia menilai fokus perkara seharusnya diarahkan pada pihak teknis di Dinas PUPR-PKPP, bukan kepada Abdul Wahid.
“Dakwaan harus berdasar alat bukti sah, bukan narasi yang dibangun sebelum sidang,” ujarnya.
Usai persidangan, suasana di luar pengadilan sempat riuh oleh dukungan simpatisan. Puluhan warga yang didominasi ibu-ibu meneriakkan yel-yel dukungan, menunjukkan keyakinan mereka bahwa Abdul Wahid tidak bersalah.
Kini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif, tanpa terpengaruh opini publik yang berkembang.