PEKANBARU – Persidangan perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar lebih cepat dari jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Perubahan waktu tersebut membuat sejumlah keluarga dan kerabat terdakwa tidak dapat memasuki ruang sidang karena pembatasan kapasitas pengunjung.
Agenda sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB ternyata sudah dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Abdul Wahid tiba di pengadilan bersama dua terdakwa lain, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, sebelum kemudian memasuki ruang sidang untuk mengikuti pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sebagian pengunjung yang tidak mendapat akses masuk akhirnya mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor yang disediakan pihak pengadilan.
Sidang digelar di Ruang Sidang Prof R Soebakti SH dengan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama SH MH didampingi hakim anggota Aziz Muslim SH serta Dr Edy Darma Putra SH MH.
Sejak pagi, suasana di halaman pengadilan terlihat ramai oleh kehadiran pendukung yang ingin menyaksikan proses hukum tersebut.
Aparat keamanan tampak mengatur arus keluar masuk pengunjung untuk menjaga ketertiban di area pengadilan.
Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan berjalan menuju ruang sidang dengan pengawalan ketat.
Kehadirannya disambut sejumlah pendukung yang berdiri di balik pagar pembatas. Kepadatan massa membuat petugas meningkatkan pengamanan, meski situasi secara umum tetap terkendali.
Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum terhadap Abdul Wahid terkait dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.