KUANSING - Kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Kali ini, jajaran Polda Riau berhasil mengungkap sindikat penimbunan Bio Solar yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM tidak wajar.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HC (54). Ia diduga menjadi sosok kunci dalam jaringan distribusi solar ilegal yang selama ini memasok kebutuhan bahan bakar untuk mesin-mesin tambang emas tanpa izin.
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tertangkap tangan tengah memindahkan solar di halaman belakang rumah menggunakan sebuah mobil pick up. Kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Dari lokasi, polisi menyita sekitar 1.200 liter Bio Solar. Rinciannya, 300 liter tersimpan dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, sementara 900 liter lainnya berada dalam 30 jerigen. Petugas juga menemukan peralatan mesin hisap yang digunakan untuk mempercepat proses pemindahan bahan bakar.
Dikutip dari MCRiau, Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan bahwa pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga murah, kemudian menimbunnya sebelum dijual kembali dengan harga tinggi kepada pelaku tambang ilegal.
Akibat perbuatannya, HC kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana berat.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.