PEKANBARU — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus menyamar sebagai customer service Blibli. Seorang pria berinisial DJ (33) diamankan, yang ternyata merupakan mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Aksi ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban yang mengalami kerugian besar.
Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2024. Modusnya dimulai dengan membangun komunikasi melalui Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.
"Korban diarahkan untuk mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan," ujar Komang, Sabtu (11/4/2026).
Setelah korban mulai percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli. Dalam tahap ini, korban diminta melakukan transaksi pembelian produk dengan janji mendapatkan komisi antara 5 hingga 10 persen.
Namun, skema tersebut ternyata hanya jebakan. Dana korban terus dikuras melalui transaksi yang diarahkan pelaku.
"Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku," jelas Komang.
Tim Subdit Siber yang dipimpin Iptu Fiqih Panji Ramdhan kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.
Atas perbuatannya, DJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan daring yang mencurigakan.
"Kami imbau agar masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar," pungkasnya dikutip dari MCRiau.