PEKANBARU - Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. Ia menegaskan bahwa namanya hanya dicatut dalam perkara yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Marjani usai resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Senin, 13 April 2026.
"Tidak ada (yang disampaikan), saya hanya dicatut saja nama saya dicatut," kata Marjani kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Meski demikian, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam konstruksi perkara, Marjani diduga terlibat bersama gubernur dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan penganggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemprov Riau.
KPK juga mengungkap adanya pertemuan penting pada Mei 2025 di salah satu kafe di Kota Pekanbaru. Pertemuan itu melibatkan Ferry bersama enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid. Fee itu diduga terkait dengan penambahan anggaran proyek tahun 2025.
Anggaran yang semula sebesar Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar Rp106 miliar untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lingkaran dekat kepala daerah serta nilai anggaran yang cukup besar dalam proyek infrastruktur.