ROHIL – Aparat kepolisian melakukan penyegelan delapan unit rumah di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Langkah ini diambil setelah muncul tuntutan masyarakat yang menilai rumah-rumah tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Panipahan, Iptu Subiarto Tampubolon, menegaskan kondisi wilayah mulai berangsur kondusif setelah dilakukan tindakan kepolisian.
“Sampai pagi ini situasi sudah mulai kondusif, beberapa tuntutan masyarakat berupa penyegelan rumah-rumah yang dianggap bandar narkoba yang belum kita police line,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Selain delapan rumah yang telah dipasangi garis polisi, aparat mencatat terdapat tiga rumah lain yang mengalami kerusakan akibat aksi masyarakat sebelumnya.
“Untuk saat ini ada delapan rumah yang sudah kita lakukan penyegelan. Rumah yang dirusak warga sekitar tiga rumah,” jelas Subiarto.
Peristiwa ini menegaskan tingginya keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayah pesisir tersebut.
Meski rumah-rumah tersebut disegel, polisi menegaskan tidak menemukan barang bukti narkotika saat proses pendampingan penyegelan.
“Kemarin saat penyegelan saya ikut mendampingi beberapa rumah, namun tidak ditemukan adanya narkoba dan memang sudah bersih serta tidak ada penyalahgunaan,” ungkapnya.
Pernyataan ini menunjukkan proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan saksi kini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir bersama Direktorat Narkoba Polda Riau. Kepolisian sektor fokus pada pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Untuk saksi sudah diambil alih Satnarkoba Polres Rohil dan tim Dit Narkoba Polda Riau, karena kita fokus pada pemulihan dan menjaga harkamtibmas,” kata Kapolsek.
Saat ini, aparat mengutamakan langkah persuasif untuk meredam situasi agar tidak kembali memanas. Koordinasi dengan tokoh masyarakat terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi sepihak dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.