PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi perusahaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Mal SKA, Senin (20/4/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Adapun dua saksi yang dimintai keterangan yakni KH selaku Direktur PT Plato Isoiki dan NR sebagai Kepala Cabang PT Yodya Karya Pekanbaru periode 2015–2023.
Dalam rangkaian penyidikan, tim KPK juga melakukan pengecekan fisik terhadap proyek flyover tersebut. Kegiatan ini melibatkan auditor BPK serta tenaga ahli untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta.
Tersangka tersebut meliputi YN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Saat proyek berlangsung, YN bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, terdapat GR sebagai konsultan perencana, NR selaku Kepala PT Yodya Karya Pekanbaru, ES sebagai Direktur PT SC, serta TC sebagai Direktur PT SHJ.
Proyek pembangunan flyover ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp159,38 miliar.
Namun, dalam penyusunannya, HPS diduga tidak dilengkapi perhitungan rinci, data ukur yang memadai, maupun penyesuaian desain, meskipun terjadi perubahan nilai kontrak.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan juga disebut tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang telah ditetapkan sejak awal. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar.
Selain itu, penyidik menduga adanya pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak, serta praktik subkontrak tanpa persetujuan dengan nilai yang lebih tinggi dari analisis harga satuan.
KPK sebelumnya juga telah melakukan pengecekan di lokasi proyek pada 22 hingga 27 Oktober 2023. Saat itu, tim turut melibatkan ahli konstruksi untuk melakukan pengeboran dan pengujian beton di sejumlah titik struktur.
Bahkan, dalam proses tersebut, tim penyidik sempat mendirikan tenda di bawah konstruksi flyover guna menunjang pemeriksaan teknis di lapangan.
Sebagai informasi, Flyover Simpang Mal SKA merupakan infrastruktur jembatan layang di Kota Pekanbaru yang dibangun untuk mengurai kemacetan di kawasan padat, khususnya di ruas Jalan Soekarno-Hatta yang menjadi akses utama menuju pusat perbelanjaan dan permukiman.
Proyek ini memiliki panjang sekitar 700 meter dengan bentang utama 82,5 meter dan oprit sepanjang 308,75 meter. Lebar jembatan mencapai 18 meter dengan struktur utama menggunakan PC-U Girder.
Pembangunan dimulai pada 12 Maret 2018 dan rampung pada 19 Februari 2019 dengan masa kerja 285 hari kalender. Proyek tersebut didanai dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Di kawasan yang sama, juga direncanakan pembangunan underpass sebagai jalur penyeberangan pejalan kaki yang menghubungkan pusat perbelanjaan di sekitar lokasi.