PEKANBARU - Persoalan Ketidaksesuaian data kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Komisi yang membidangi sosial ini menilai, hal tersebut berdampak langsung terhadap penyaluran bansos kepada masyarakat
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, saat ini pemerintah mengelompokkan masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10. Kelompok desil 1 sampai 4 dikategorikan sebagai masyarakat tidak mampu dan berhak menerima bantuan sosial, sementara desil 6 hingga 10 merupakan kelompok masyarakat mampu.
“Permasalahan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah mengapa mereka tidak mendapatkan bantuan, padahal merasa layak. Seharusnya mereka berada di desil 1 sampai 4, namun kenyataannya tidak demikian,” ujar Tekad, Selasa (21/4/2026).
Ia menilai, salah satu akar persoalan adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem pengelompokan desil tersebut. Ia mengungkapkan bahwa banyak warga yang tidak mengetahui berada di desil berapa, serta tidak memahami mekanisme untuk memperbaiki atau memperbarui data agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III turut menghadirkan BPS sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam penyusunan data. Meski demikian, Tekad menjelaskan bahwa proses verifikasi di lapangan dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk itu, lanjut Tekad, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru berencana menggelar rapat denganseluruh pihak terkait, termasuk tim PKH, Dinas Sosial, dan BPS, guna menyamakan persepsi dan memperbaiki validitas data.
“Ke depan, kita ingin semua pihak duduk bersama agar tidak ada lagi ketidaktepatan data. Jangan sampai nanti yang mampu dapat bantuan yang tidak mampu tidak memperoleh bantuan,” tegasnya.
Politisi PDIP ini juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data dalam DTSEN memiliki dampak luas, tidak hanya pada bantuan sosial, tetapi juga akses terhadap berbagai program pemerintah lainnya, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan beasiswa.
“Karena di DTSEN ini kalau tidak selesai kasihan kita, orang beasiswa tidak bisa dapat, semua tidak bisa dapat, Itu dampaknya. Jadi kan pemerintah hanya boleh memberikan bantuan untuk yang terdapat desil 1 sampai 4, baik KIP dan beasiswa. Kalau itu tidak selesai, segala sesuatu dia tidak dapat,” pungkasnya.