Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Mal SKA di Pekanbaru dengan memeriksa sejumlah saksi kunci. Pada Selasa (21/4/2026), sebanyak empat orang saksi diperiksa guna mengungkap lebih jauh aliran dan mekanisme dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari RA yang merupakan ASN Dinas PUPR Provinsi Riau, HSH sebagai staf Bidang Bina Marga tahun 2017, EMI selaku konsultan dari CV Ezza Engineering Konsultan, serta ASN dari pihak swasta.
Tak hanya memeriksa saksi, penyidik KPK juga melakukan pengecekan fisik langsung terhadap proyek flyover yang menjadi sorotan. Dalam proses ini, tim turut melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tenaga ahli guna memastikan perhitungan kerugian negara secara akurat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta.
Tersangka tersebut yakni YN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Jalan di Dinas PUPR Riau. Saat proyek berlangsung, YN berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Selain itu, terdapat GR sebagai konsultan perencana, NR selaku pimpinan PT YK Pekanbaru, ES sebagai Direktur PT SC, serta TC sebagai Direktur PT SHJ.
Proyek pembangunan Flyover SKA sendiri dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri mencapai Rp159,38 miliar. Namun, dalam prosesnya, penyusunan HPS disebut tidak didukung perhitungan detail, data ukur yang memadai, maupun penyesuaian desain, meskipun terjadi perubahan nilai kontrak.
KPK kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.