PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Ferry Yunanda, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, sebagai tersangka.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau atas nama FY selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau,” ujar Budi, Selasa (14/4/2026).
Selain Ferry Yunanda, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang berasal dari jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Riau, mulai dari kepala UPT wilayah I hingga wilayah VI, serta beberapa pejabat struktural lainnya di masing-masing wilayah.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Sehari setelahnya, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, menyerahkan diri kepada KPK.
Kemudian pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Perkembangan terbaru, pada 9 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur dan praktik yang terjadi dalam perkara tersebut.