www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pencairan TPG Tersendat, Guru di Riau Akan Suarakan Masalah Ini ke Presiden
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dari SK Gubernur hingga Dana Operasional, Ini Fakta Sidang Abdul Wahid
Jumat, 10 April 2026 - 07:30:00 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

PEKANBARU – Pengangkatan tenaga ahli oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjadi sorotan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran Dinas PUPRPKPP Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).

Dalam persidangan terungkap, meski kebijakan pengangkatan tenaga ahli tidak lagi diperbolehkan dan tidak dianggarkan dalam APBD Riau sejak 2025, Abdul Wahid diduga tetap mengangkat dua orang tenaga ahli, yakni Dani M Nursalam dan Tata Maulana.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melarang kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025 untuk mengangkat tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pakar baru sebagai bagian dari efisiensi anggaran dan penataan tenaga non-ASN.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, menyebut tidak ada dasar hukum yang sah terkait pengangkatan tersebut.

“Berdasarkan kajian Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Riau, tidak ada dasar hukum yang sah untuk pengangkatan tenaga ahli,” ujarnya di persidangan.

Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut merupakan perintah langsung dari Abdul Wahid yang dituangkan dalam surat keputusan gubernur. Namun, karena tidak memiliki dasar hukum, kedua tenaga ahli tersebut tidak dianggarkan gaji maupun tunjangannya.

Fakta ini memancing pertanyaan dari jaksa, termasuk mengenai kesediaan salah satu tenaga ahli bekerja tanpa gaji. Dalam sidang, Dani M Nursalam yang duduk sebagai terdakwa tampak merespons dengan senyuman.

Meski tidak menerima gaji, Dani diketahui terlibat dalam sejumlah rencana proyek, seperti pembangunan Islamic Center Riau dan tim percepatan kawasan Bukit Bandar pada 2025. Namun, kedua proyek tersebut tidak terealisasi.

Ketika ditanya terkait kontribusi sebagai tenaga ahli, Syahrial menegaskan tidak mengetahui adanya peran konkret yang dijalankan.

“Tidak pernah, saya juga tidak tahu apa yang dikerjakan,” ujarnya.

Jaksa juga menyinggung adanya dugaan penerimaan dana operasional sebesar Rp50 juta per bulan oleh Dani. Namun, Syahrial mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Dalam perkara ini, selain Dani M Nursalam, turut menjadi terdakwa mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan. Sementara Abdul Wahid juga berstatus terdakwa, namun perkaranya disidangkan secara terpisah karena mengajukan eksepsi.

Saksi lain, Ispan Siregar selaku Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Riau, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terjadi lima kali pergeseran anggaran yang mengacu pada regulasi, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ia merinci, pergeseran dilakukan sejak Januari hingga Juni 2025, dengan tambahan anggaran terbesar diterima Dinas PUPR Riau pada tahap ketiga sebesar Rp271 miliar.

Menurutnya, pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti untuk belanja wajib, keadaan darurat, atau kewajiban yang bersifat mengikat sesuai ketentuan hukum.

“Setiap usulan dari OPD harus melalui mekanisme resmi dan pembahasan untuk menentukan apakah berdampak pada perubahan APBD atau tidak,” jelas Ispan.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.

Mereka diduga memaksa kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas, dengan besaran yang semula 2,5 persen dan kemudian meningkat menjadi 5 persen dari anggaran, atau sekitar Rp7 miliar.

Tekanan tersebut disebut disertai ancaman mutasi jabatan bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan. Dalam praktiknya, setoran dilakukan bertahap hingga mencapai total Rp3,55 miliar.

Sebagian dana tersebut diduga disalurkan melalui perantara kepada Abdul Wahid dan digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Guru di Riau akan suarakan masalah TPG yang belum cair ke Presiden Prabowo (foto/ist)Pencairan TPG Tersendat, Guru di Riau Akan Suarakan Masalah Ini ke Presiden
ist.BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah
KPK nyatakan berkas lengkap atau P21, Gubernur nonaktif Abdul Wahid dan dua pejabat Riau segera disidangkan (foto/ist)Ferry Yunanda Diperiksa KPK, Terkait Kasus Abdul Wahid
ilustrasi.Karhutla Riau Meluas, BNPB Catat 3.456 Hektare Lahan Terbakar
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar,.Pemko Pekanbaru Gandeng Pemprov Percepat Penanganan Banjir
  Sebaran titik panas di Riau hari ini.(infografis/AI)41 Hotspot Muncul di Sumatera, Riau Terpantau 3 Titik Panas
Prakiraan cuaca di Riau hari ini.(infografis/AI)Riau Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Rohil dan Dumai Waspada Cuaca Ekstrem
ist.Perkuat Data Pembangunan, Bupati Kampar Jalin Sinergi dengan BPS Riau
ilustrasi.Gapki Pastikan Pasokan Sawit Cukup untuk B50, Tapi Ada Catatan
ilustrasi menu MBG.Isu "Ladang Korupsi Baru" MBG Disebut Habiskan Uang Negara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved