PEKANBARU – Pengangkatan tenaga ahli oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjadi sorotan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran Dinas PUPRPKPP Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).
Dalam persidangan terungkap, meski kebijakan pengangkatan tenaga ahli tidak lagi diperbolehkan dan tidak dianggarkan dalam APBD Riau sejak 2025, Abdul Wahid diduga tetap mengangkat dua orang tenaga ahli, yakni Dani M Nursalam dan Tata Maulana.
Padahal, Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melarang kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025 untuk mengangkat tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pakar baru sebagai bagian dari efisiensi anggaran dan penataan tenaga non-ASN.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, menyebut tidak ada dasar hukum yang sah terkait pengangkatan tersebut.
“Berdasarkan kajian Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Riau, tidak ada dasar hukum yang sah untuk pengangkatan tenaga ahli,” ujarnya di persidangan.
Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut merupakan perintah langsung dari Abdul Wahid yang dituangkan dalam surat keputusan gubernur. Namun, karena tidak memiliki dasar hukum, kedua tenaga ahli tersebut tidak dianggarkan gaji maupun tunjangannya.
Fakta ini memancing pertanyaan dari jaksa, termasuk mengenai kesediaan salah satu tenaga ahli bekerja tanpa gaji. Dalam sidang, Dani M Nursalam yang duduk sebagai terdakwa tampak merespons dengan senyuman.
Meski tidak menerima gaji, Dani diketahui terlibat dalam sejumlah rencana proyek, seperti pembangunan Islamic Center Riau dan tim percepatan kawasan Bukit Bandar pada 2025. Namun, kedua proyek tersebut tidak terealisasi.
Ketika ditanya terkait kontribusi sebagai tenaga ahli, Syahrial menegaskan tidak mengetahui adanya peran konkret yang dijalankan.
“Tidak pernah, saya juga tidak tahu apa yang dikerjakan,” ujarnya.
Jaksa juga menyinggung adanya dugaan penerimaan dana operasional sebesar Rp50 juta per bulan oleh Dani. Namun, Syahrial mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Dalam perkara ini, selain Dani M Nursalam, turut menjadi terdakwa mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan. Sementara Abdul Wahid juga berstatus terdakwa, namun perkaranya disidangkan secara terpisah karena mengajukan eksepsi.
Saksi lain, Ispan Siregar selaku Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Riau, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terjadi lima kali pergeseran anggaran yang mengacu pada regulasi, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ia merinci, pergeseran dilakukan sejak Januari hingga Juni 2025, dengan tambahan anggaran terbesar diterima Dinas PUPR Riau pada tahap ketiga sebesar Rp271 miliar.
Menurutnya, pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti untuk belanja wajib, keadaan darurat, atau kewajiban yang bersifat mengikat sesuai ketentuan hukum.
“Setiap usulan dari OPD harus melalui mekanisme resmi dan pembahasan untuk menentukan apakah berdampak pada perubahan APBD atau tidak,” jelas Ispan.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.
Mereka diduga memaksa kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas, dengan besaran yang semula 2,5 persen dan kemudian meningkat menjadi 5 persen dari anggaran, atau sekitar Rp7 miliar.
Tekanan tersebut disebut disertai ancaman mutasi jabatan bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan. Dalam praktiknya, setoran dilakukan bertahap hingga mencapai total Rp3,55 miliar.
Sebagian dana tersebut diduga disalurkan melalui perantara kepada Abdul Wahid dan digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).