PEKANBARU - KPK terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik pemerasan yang dikenal dengan istilah “jatah preman” di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.
Marjani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan KPK sejak Senin (13/4/2026). Penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Pada Selasa (14/4/2026), KPK memeriksa 11 saksi yang berasal dari internal Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau untuk mendalami peran Marjani dalam dugaan praktik rasuah tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dari Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Pemerintah dilakukan di kantor BPK Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat penting, mulai dari Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda, enam Kepala UPT wilayah I hingga VI, hingga pejabat teknis dan tata usaha di beberapa wilayah.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya peran aktif Marjani dalam aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kasus ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025, ketika sejumlah pejabat Dinas PUPRPKPP Riau membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid. Awalnya, besaran fee disepakati sebesar 2,5 persen, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Permintaan tersebut tidak hanya bersifat tekanan, tetapi juga disertai ancaman mutasi jabatan bagi pihak yang menolak. Praktik ini kemudian dikenal di internal sebagai “jatah preman”.
Dana yang terkumpul selanjutnya disalurkan melalui sejumlah pihak, termasuk tenaga ahli dan ajudan gubernur. Dalam salah satu aliran dana, Marjani disebut menerima uang yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi gubernur.
KPK mencatat, setidaknya terdapat tiga kali pengumpulan dan penyaluran dana sepanjang Juni hingga November 2025, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Puncak pengungkapan kasus ini terjadi pada 3 November 2025, saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah pejabat, termasuk kepala dinas, sekretaris dinas, serta lima kepala UPT.
Dengan pemeriksaan saksi yang terus berjalan, KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.