PEKANBARU - Sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). Tiga terdakwa, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, hadir langsung mengikuti jalannya persidangan.
Jaksa menghadirkan empat saksi dari UPT PUPR Riau untuk mengurai mekanisme pengelolaan dan pergeseran anggaran yang menjadi pokok perkara.
Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani Nursalam, tampak mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Sementara, sidang kali ini JPU menghadirkan empat saksi dari pihak UPT PUPR, yaitu Basharuddin, Khairil Anwar, Ludfi Hardi, dan Lenkos Manerri. Mereka dihadirkan untuk mengali keterangan terkait kasus tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, para saksi memberikan keterangan terkait pembahasan penyesuaian anggaran dalam rapat internal. Proses pemeriksaan saksi masih terus berlangsung.