PEKANBARU - Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh debt collector menggegerkan warga di kawasan Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (25/4). Insiden yang terjadi di sebuah kedai kopi itu berujung pada penangkapan empat orang pelaku oleh aparat kepolisian.
Tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat dan mengamankan empat pria berinisial AD, DO, DA, dan HS yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.
“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, Minggu (26/4).
Polisi menyebut, selain empat pelaku yang telah ditangkap, masih ada sejumlah orang lain yang kini dalam pengejaran karena diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
Peristiwa ini bermula saat korban, Sayuti Malik Panai (56), yang mendapat kuasa dari pemilik kendaraan bernama Aldela, tiba-tiba diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
“Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban,” ujar Kombes Hasyim.
Korban sempat mencoba melakukan mediasi, namun situasi justru memanas hingga terjadi cekcok mulut. Pertikaian itu berujung pada aksi penganiayaan, di mana korban mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan menggunakan tangan dan kursi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga berujung pada penangkapan para pelaku.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegas Hasyim.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai oleh para pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kombes Hasyim.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi terhadap aksi kekerasan yang meresahkan.
“Kami tegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat,” tutup Kombes Hasyim dikutip dari MCRiau.