JAKARTA - Komitmen bersih-bersih birokrasi di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi ujian berat.
Program super-prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) justru menjadi ladang rasuah baru.
Kejagung RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka atas dugaan korupsi besar-besaran.
Tidak sendirian, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut terseret dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif tim Korps Adhyaksa.
Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026) sore.
Ketiganya awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan tata kelola anggaran MBG tahun anggaran 2025-2026.
"Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada BGN pada tahun 2025-2026," tegas Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi merinci peran awal ketiga tersangka saat diperiksa sebelum status hukum mereka dinaikkan.
Dua alat bukti yang sah menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk melakukan penahanan.
"Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi," ucapnya.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," jelasnya
Ketiga mantan pejabat tinggi tersebut keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan tipikor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, skandal ini terendus bermula dari adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Proyek yang seharusnya menjadi pilar distribusi makanan sehat bagi anak-anak sekolah tersebut justru dimanipulasi.
Penyidik mengindikasikan adanya praktik lancung berupa "jual-beli titik" lokasi proyek yang melibatkan lingkaran dalam pejabat BGN untuk meraup keuntungan pribadi.
Guna mendalami keterlibatan pihak lain dan mengamankan barang bukti, tim Pidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN.
Langkah hukum Kejagung ini sejalan dengan tindakan tegas yang diambil oleh Istana Negara.
Hanya berselang kurang dari 24 jam sebelum pengumuman tersangka, Presiden Prabowo Subianto telah mendepak Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jajaran BGN.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam, mengumumkan bahwa pencopotan tersebut didasari atas pelanggaran disiplin berat terkait tata kelola program MBG.
Guna menjaga keberlangsungan program kerakyatan ini agar tidak mandek, pemerintah bergerak cepat melakukan perombakan struktur organisasi BGN, Kepala BGN kini dijabat Nanik S Deyang.
Kemudian, Wakil Kepala (Operasional) BGN dijabat Agustina Arum Sari dan Wakil Kepala (Pengembangan) BGN dijabat Mayjen TNI Trenggono.