www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
28 Nama Lolos Seleksi Administrasi Bos Baru BRKS, Ini Daftar Lengkapnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


28 Jemaah Diduga Jadi Korban, Travel Umrah Detofa Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp500 Juta
Senin, 13 Juli 2026 - 22:11:46 WIB
Travel umrah Detofa dilaporkan atas dugaan penipuan Rp500 juta.(foto: mimi/halloriau.com)
Travel umrah Detofa dilaporkan atas dugaan penipuan Rp500 juta.(foto: mimi/halloriau.com)

PEKANBARU – Setelah menunggu hampir satu tahun tanpa kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana, puluhan jemaah akhirnya membawa persoalan dugaan penipuan perjalanan umrah ke ranah hukum.

Pada Senin (13/7/2026), sejumlah korban secara resmi melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara berinisial ML ke Polda Riau.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dana perjalanan umrah yang menyebabkan sedikitnya 28 jemaah mengalami kerugian dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Salah seorang korban, Habibi Irawadi mengatakan, dirinya bersama korban lainnya sebenarnya telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada realisasi pengembalian dana sebagaimana dijanjikan.

"Awalnya kami dijanjikan berangkat tanggal 7 April 2025 lalu, dengan harga paket yang cukup terjangkau. Saya dan istri bahkan sempat tiga kali reschedule, namun tetap saja gagal berangkat dengan berbagai alasan," ujar Habibi.

"Lalu saya ditawari opsi pengembalian dana atau refund pada September 2025. Ternyata sampai sekarang tidak ada kepastian pengembalian dana," sambungnya.

Habibi mengaku mengalami kerugian pribadi sekitar Rp48 juta. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Menurut para korban, komunikasi dengan pihak penyelenggara perjalanan juga semakin sulit dilakukan.

Berbagai janji yang disampaikan sebelumnya dinilai tidak pernah terealisasi, sementara respons dari pihak terlapor disebut semakin minim.

Karena itu, mereka meminta penyidik Polda Riau segera memanggil pihak yang dilaporkan, melakukan pemeriksaan, serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para calon jemaah.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari ML terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Riau.

Sementara itu, ibu terlapor yang akrab disapa Umi mengaku pasrah dan menyatakan tidak dapat berbuat banyak terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi anaknya.

Selain menempuh jalur pidana, para korban juga berencana menyampaikan pengaduan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau pada Rabu mendatang.

Mereka meminta agar pemerintah mengevaluasi legalitas operasional Travel Umrah Detofa, mengingat perusahaan tersebut disebut masih aktif melakukan promosi melalui sejumlah akun media sosial untuk menjaring calon jemaah baru.

Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pansel umumkan 28 calon pimpinan BRKS yang lolos.(ilustrasi/int)28 Nama Lolos Seleksi Administrasi Bos Baru BRKS, Ini Daftar Lengkapnya
Pemutihan pajak di Riau selama bulan Agustus 2026.(ilustrasi/int)Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai 1 Agustus 2026, Tunggakan 5 Tahun Bisa Bayar 2 Tahun
Malaria hantui warga Sinaboi, Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Malaria Masih Hantui Sinaboi, Warga Rohil Minta Pemerintah Lebih Serius
Syafrudin Iput serap aspirasi warga Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Pokir Rp11 Miliar Jadi Harapan, Syafrudin Iput Bawa Aspirasi Warga Bangko ke APBD 2027
Ilustrasi.Pajak Alat Berat Jadi Penyumbang PAD Terendah di Riau, Baru Capai 23,6 Persen
  Koalisi Keberlanjutan Media resmi berdiri.(foto: istimewa)20 Organisasi dan Institusi Bersatu, Koalisi Baru Ini Bidik Masa Depan Jurnalisme Indonesia
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)Gaji ke-13 ASN Rohil-Inhu Beres, Pemprov Riau Masih Kawal Hak Pegawai di Daerah
Jajaran top manajemen PT TAM usai Toyota GAZOO Racing Press Conference di booth Toyota.(foto: istimewa)Toyota GR Makin Diminati, Varian Sporty Sumbang Lebih dari 60% Penjualan
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)51 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 10 Titik Panas Sore ini
Perjuangan RS Bhayangkara Polda Riau dampingi dua anak osteogenesis imperfecta (foto/ist)3,5 Tahun Dampingi Dua Anak 'Tulang Kaca', RS Bhayangkara Polda Riau Beri Penanganan Komprehensif Tanpa Biaya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved