www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Riau Punya 3,88 Juta Ha Sawit, Plt Gubri Ungkap Produksi CPO Riau 9,4 Juta Ton/Tahun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


28 Jemaah Diduga Jadi Korban, Travel Umrah Detofa Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp500 Juta
Senin, 13 Juli 2026 - 22:11:46 WIB
Travel umrah Detofa dilaporkan atas dugaan penipuan Rp500 juta.(foto: mimi/halloriau.com)
Travel umrah Detofa dilaporkan atas dugaan penipuan Rp500 juta.(foto: mimi/halloriau.com)

PEKANBARU – Setelah menunggu hampir satu tahun tanpa kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana, puluhan jemaah akhirnya membawa persoalan dugaan penipuan perjalanan umrah ke ranah hukum.

Pada Senin (13/7/2026), sejumlah korban secara resmi melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara berinisial ML ke Polda Riau.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dana perjalanan umrah yang menyebabkan sedikitnya 28 jemaah mengalami kerugian dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Salah seorang korban, Habibi Irawadi mengatakan, dirinya bersama korban lainnya sebenarnya telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada realisasi pengembalian dana sebagaimana dijanjikan.

"Awalnya kami dijanjikan berangkat tanggal 7 April 2025 lalu, dengan harga paket yang cukup terjangkau. Saya dan istri bahkan sempat tiga kali reschedule, namun tetap saja gagal berangkat dengan berbagai alasan," ujar Habibi.

"Lalu saya ditawari opsi pengembalian dana atau refund pada September 2025. Ternyata sampai sekarang tidak ada kepastian pengembalian dana," sambungnya.

Habibi mengaku mengalami kerugian pribadi sekitar Rp48 juta. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Menurut para korban, komunikasi dengan pihak penyelenggara perjalanan juga semakin sulit dilakukan.

Berbagai janji yang disampaikan sebelumnya dinilai tidak pernah terealisasi, sementara respons dari pihak terlapor disebut semakin minim.

Karena itu, mereka meminta penyidik Polda Riau segera memanggil pihak yang dilaporkan, melakukan pemeriksaan, serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para calon jemaah.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari ML terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Riau.

Sementara itu, ibu terlapor yang akrab disapa Umi mengaku pasrah dan menyatakan tidak dapat berbuat banyak terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi anaknya.

Selain menempuh jalur pidana, para korban juga berencana menyampaikan pengaduan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau pada Rabu mendatang.

Mereka meminta agar pemerintah mengevaluasi legalitas operasional Travel Umrah Detofa, mengingat perusahaan tersebut disebut masih aktif melakukan promosi melalui sejumlah akun media sosial untuk menjaring calon jemaah baru.

Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Riau Punya 3,88 Juta Hektare Sawit, SF Hariyanto Ungkap Tantangan Besar di Balik Potensi PerkebunanRiau Punya 3,88 Juta Ha Sawit, Plt Gubri Ungkap Produksi CPO Riau 9,4 Juta Ton/Tahun
Ketua Umum PD Hima Persis Pelalawan, Agung Prayoga (foto/Andy)Antrean SPBU Mengular, PD Hima Persis Pelalawan Desak Pemda dan Polres Perkuat Pengawasan SPBU
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Faisal Islami (foto/int)Pertamina Diminta Turun Tangan Atasi Persoalan Antrean Solar
BRK Syariah memperkuat kesiapsiagaan Anambas, serahkan pompa dan tangki air untuk masyarakat (foto/ist)BRK Syariah Perkuat Kesiapsiagaan Anambas, Serahkan Pompa dan Tangki Air untuk Masyarakat
Plt Gubri SF Hariyanto minta arahan Komisi II DPR RI terkait persoalan lahan (foto/int)Persoalan 1.075 Aset Sepanjang Tol Belum Tuntas, Plt Gubri Minta Arahan Komisi II DPR RI
  Ilustrasi warga Siak terjangkit ISPA akibat Karhutla (foto/int)1.967 Warga Siak Terserang ISPA dalam 19 Hari, Dinkes Siapkan 119.500 Masker
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/int)Pesan SF Hariyanto untuk Mahasiswa Baru UMRI: Bangun Kompetensi dan Ciptakan Inovasi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi (foto/int)70 Panel PJU di Pekanbaru Dicuri, Sejumlah Lampu Jalan Kini Padam
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (foto/int)Tak Ada Karhutla di Pekanbaru, Wako: Asap Berasal dari Luar Riau
Ilustrasi BMKG prediksi udara Riau kabur sepanjang hari (foto/int)BMKG Prediksi Udara Riau Kabur Sepanjang Hari, Asap Berpotensi Ganggu Jarak Pandang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved