www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kejar PAD dan Lapangan Kerja, DPRD Riau Siapkan Aturan Baru Investasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bacakan Pledoi, Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Bantah Dakwaan JPU KPK
Senin, 20 Juli 2026 - 12:57:53 WIB
Abdul Wahid bacakan pledoi dan membantah perintahkan pengumpulan uang dalam kasus dugaan korupsi (foto/tribunpku)
Abdul Wahid bacakan pledoi dan membantah perintahkan pengumpulan uang dalam kasus dugaan korupsi (foto/tribunpku)

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan pribadi (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang disebut sebagai "jatah preman" terhadap anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Senin (20/7/2026).

Dalam persidangan, Abdul Wahid membacakan pledoi sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Ia tampak memegang beberapa lembar dokumen berisi nota pembelaannya dan menyampaikan pembelaan dengan suara lantang.

Dalam pledoinya, Abdul Wahid membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, terutama terkait dugaan adanya perintah untuk mengumpulkan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, dapat diganti dengan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Jika masih tidak memungkinan, maka dapat diganti pidana penjara selama 140 hari," sebut JPU KPK.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut JPU KPK.

Dalam perkara yang sama, terdakwa M Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Sementara itu, terdakwa Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Dani juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

JPU turut menuntut Dani membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, menurut jaksa, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut telah dipenuhi seluruhnya.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pembacaan pledoi dari terdakwa, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Riau, Abdullah.(foto: dok/halloriau.com)Kejar PAD dan Lapangan Kerja, DPRD Riau Siapkan Aturan Baru Investasi
926 karung pupuk disita Polda Riau, delapan sampel terbukti tak sesuai label.(foto: mcr)Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu, Petani Jadi Target Penjualan 6 Bulan
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)Warga Sumahilang Minta Data Penerima Bansos Diperbaiki, Azwendi Janji Turun Tangan
Kuasa Hukum WA, Rais Hasan Piliang.(foto: mimi/halloriau.com)Anggota DPRD Pekanbaru WA Bantah Telantarkan Istri, Kuasa Hukum Novita Siapkan 3 Langkah Hukum
Bapas Dumai sosialisasikan hak WBP di Lapas Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)WBP Lapas Bagansiapiapi Berpeluang Ajukan PB, CMB dan CB, Ini Tahapannya
  Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius saat meninjau banjir di Pekanbaru.(foto: pgi)Masterplan Banjir Pekanbaru Direvisi, DPRD Ingatkan Jangan Berakhir Jadi Dokumen
Tiga hari pameran Pasar Modal, BEI hadirkan edukasi investasi hingga teknologi AI di CMSE 2026.(foto: istimewa)Investor Pasar Modal RI Tembus 32,7 Juta, BEI Perkuat Edukasi Investasi
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus.(foto: barkah/halloriau.com)Cak Mus Bantah Akun TikTok AW Gubri Milik Abdul Wahid, Bakal Dilaporkan ke Polda Riau
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Hotspot Sumatera 121 Titik, Riau Tersisa di Siak, Pelalawan dan Inhil
Toyota-Daihatsu kuasai pasar otomotif di Riau.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Toyota-Daihatsu Tak Tergoyahkan, Ini Mobil Terlaris di Riau Oktober 2026
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved