www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
28 Nama Lolos Seleksi Administrasi Bos Baru BRKS, Ini Daftar Lengkapnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPU Jelaskan Nasib Jabatannya sebagai Gubernur Riau
Kamis, 30 Juli 2026 - 13:57:37 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bersiap ajukan banding atas vonis 2 tahun penjara (foto/Meri-halloriau)
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bersiap ajukan banding atas vonis 2 tahun penjara (foto/Meri-halloriau)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi divonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan atau yang dikenal sebagai kasus "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, Kamis (30/7/2026).

Usai putusan tersebut, muncul pertanyaan mengenai status jabatan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nahrawi mengatakan, Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara ketika telah berstatus terdakwa dalam perkara pidana tertentu.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa melalui usulan DPRD apabila kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Menurut Nahrawi, ketentuan tersebut berlaku sejak perkara telah diregister di pengadilan sehingga proses hukum yang berjalan memiliki konsekuensi terhadap status kepala daerah yang bersangkutan.

Namun, untuk pemberhentian tetap terdapat syarat yang berbeda. Nahrawi menegaskan bahwa pemberhentian tetap baru dapat dilakukan apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Ia menambahkan, pemberhentian tetap terhadap kepala daerah juga tidak memerlukan usulan DPRD. Untuk gubernur dan wakil gubernur, keputusan pemberhentian berada di tangan Presiden. Sementara itu, pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait putusan terhadap Abdul Wahid, Nahrawi menegaskan bahwa status hukumnya masih bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, tim kuasa hukum Abdul Wahid telah menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir.

Dengan demikian, putusan terhadap Abdul Wahid belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum di tingkat banding akan menjadi penentu sebelum mekanisme pemberhentian tetap sebagai Gubernur Riau dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pansel umumkan 28 calon pimpinan BRKS yang lolos.(ilustrasi/int)28 Nama Lolos Seleksi Administrasi Bos Baru BRKS, Ini Daftar Lengkapnya
Pemutihan pajak di Riau selama bulan Agustus 2026.(ilustrasi/int)Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai 1 Agustus 2026, Tunggakan 5 Tahun Bisa Bayar 2 Tahun
Malaria hantui warga Sinaboi, Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Malaria Masih Hantui Sinaboi, Warga Rohil Minta Pemerintah Lebih Serius
Syafrudin Iput serap aspirasi warga Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Pokir Rp11 Miliar Jadi Harapan, Syafrudin Iput Bawa Aspirasi Warga Bangko ke APBD 2027
Ilustrasi.Pajak Alat Berat Jadi Penyumbang PAD Terendah di Riau, Baru Capai 23,6 Persen
  Koalisi Keberlanjutan Media resmi berdiri.(foto: istimewa)20 Organisasi dan Institusi Bersatu, Koalisi Baru Ini Bidik Masa Depan Jurnalisme Indonesia
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)Gaji ke-13 ASN Rohil-Inhu Beres, Pemprov Riau Masih Kawal Hak Pegawai di Daerah
Jajaran top manajemen PT TAM usai Toyota GAZOO Racing Press Conference di booth Toyota.(foto: istimewa)Toyota GR Makin Diminati, Varian Sporty Sumbang Lebih dari 60% Penjualan
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)51 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 10 Titik Panas Sore ini
Perjuangan RS Bhayangkara Polda Riau dampingi dua anak osteogenesis imperfecta (foto/ist)3,5 Tahun Dampingi Dua Anak 'Tulang Kaca', RS Bhayangkara Polda Riau Beri Penanganan Komprehensif Tanpa Biaya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved