www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Masih Menunggu Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPU Jelaskan Nasib Jabatannya sebagai Gubernur Riau
Kamis, 30 Juli 2026 - 13:57:37 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bersiap ajukan banding atas vonis 2 tahun penjara (foto/Meri-halloriau)
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bersiap ajukan banding atas vonis 2 tahun penjara (foto/Meri-halloriau)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi divonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan atau yang dikenal sebagai kasus "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, Kamis (30/7/2026).

Usai putusan tersebut, muncul pertanyaan mengenai status jabatan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nahrawi mengatakan, Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara ketika telah berstatus terdakwa dalam perkara pidana tertentu.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa melalui usulan DPRD apabila kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Menurut Nahrawi, ketentuan tersebut berlaku sejak perkara telah diregister di pengadilan sehingga proses hukum yang berjalan memiliki konsekuensi terhadap status kepala daerah yang bersangkutan.

Namun, untuk pemberhentian tetap terdapat syarat yang berbeda. Nahrawi menegaskan bahwa pemberhentian tetap baru dapat dilakukan apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Ia menambahkan, pemberhentian tetap terhadap kepala daerah juga tidak memerlukan usulan DPRD. Untuk gubernur dan wakil gubernur, keputusan pemberhentian berada di tangan Presiden. Sementara itu, pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait putusan terhadap Abdul Wahid, Nahrawi menegaskan bahwa status hukumnya masih bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, tim kuasa hukum Abdul Wahid telah menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir.

Dengan demikian, putusan terhadap Abdul Wahid belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum di tingkat banding akan menjadi penentu sebelum mekanisme pemberhentian tetap sebagai Gubernur Riau dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
 Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)DPRD Pekanbaru Masih Menunggu Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026
Personel Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru usai bantu penanganan Karhutla di Dayun (foto/int)Personel Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru Usai Sepekan Padamkan Karhutla Siak
PWI Riau umumkan pemenang LKJ Raja Ali Kelana 2026, Fithriady Syam terbaik (foto/ist)PWI Riau Umumkan Karya Terbaik LKJ Raja Ali Kelana 2026
Kelapa sawit mitra plasma sepekan dihargai Rp3.976 per Kg (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Turun Lagi, Tertinggi Rp3.976 per Kg
Ilustrasi BMKG prediksi asap mengintai Riau seharian (foto/int)Asap Mengintai Riau Seharian, Warga Diminta Tetap Waspada
  Kondisi kabut asap di Pekanbaru makin tebal (foto/Mimi)Kondisi Kabut Asap di Pekanbaru Makin Tebal dan Ganggu Jarak Pandang
Kalaksa BPBD Riau Edy Afrizal (foto/int)Karhutla Masih Jadi Perhatian, Riau Siagakan Helikopter dan Operasi Modifikasi Cuaca
Siswa di Pekanbaru kembali belajar secara daring akibat udara tidak sehat (foto/riki)PM2.5 Pekanbaru Tembus 143,4 µg/m³, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat
Ketua APHI Komda Riau, Muller Tampubolon.APHI Riau: Gotong Royong dan Kolaborasi Tingkat Tapak Cegah dan Padamkan Karhutla Paling Efektif
Ilustrasi Karhutla masih menghantui wilayah Riau (foto/int)4.127 Titik Panas Kepung Sumatra, Riau Catat 96 Hotspot
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved