PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi divonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan atau yang dikenal sebagai kasus "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, Kamis (30/7/2026).
Usai putusan tersebut, muncul pertanyaan mengenai status jabatan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Nahrawi mengatakan, Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara ketika telah berstatus terdakwa dalam perkara pidana tertentu.
"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa melalui usulan DPRD apabila kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Menurut Nahrawi, ketentuan tersebut berlaku sejak perkara telah diregister di pengadilan sehingga proses hukum yang berjalan memiliki konsekuensi terhadap status kepala daerah yang bersangkutan.
Namun, untuk pemberhentian tetap terdapat syarat yang berbeda. Nahrawi menegaskan bahwa pemberhentian tetap baru dapat dilakukan apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.
Ia menambahkan, pemberhentian tetap terhadap kepala daerah juga tidak memerlukan usulan DPRD. Untuk gubernur dan wakil gubernur, keputusan pemberhentian berada di tangan Presiden. Sementara itu, pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait putusan terhadap Abdul Wahid, Nahrawi menegaskan bahwa status hukumnya masih bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, tim kuasa hukum Abdul Wahid telah menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir.
Dengan demikian, putusan terhadap Abdul Wahid belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum di tingkat banding akan menjadi penentu sebelum mekanisme pemberhentian tetap sebagai Gubernur Riau dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.