www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sempat Miring Dihantam Banjir, Jembatan Sei Rokan Kiri Rohul Kini Diperkuat Lagi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Resmi Banding Vonis Abdul Wahid Cs, Kasus Korupsi 'Japrem' Berlanjut
Rabu, 05 Agustus 2026 - 13:30:25 WIB
KPK Ajukan Banding vonis 2 tahun untuk Gubernur nonaktif Abdul Wahid atas kasus korupsi (foto/Meri-halloriau)
KPK Ajukan Banding vonis 2 tahun untuk Gubernur nonaktif Abdul Wahid atas kasus korupsi (foto/Meri-halloriau)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi "jatah preman" (Japrem). Upaya hukum itu juga diajukan terhadap dua terdakwa lain yang divonis dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan permohonan banding telah diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi Riau pada Selasa (4/8/2026).

"Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Banding tersebut diajukan terhadap Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Menurut Budi, langkah tersebut merupakan kewenangan JPU KPK setelah melakukan kajian terhadap putusan majelis hakim.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.

Budi menjelaskan, tim jaksa kini tengah menyusun memori banding yang akan menjadi dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi "jatah preman" setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, Muh Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Arif turut diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti lebih dari Rp1 miliar yang diperhitungkan dengan barang bukti yang telah disita KPK.

Di sisi lain, Abdul Wahid juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan selama persidangan.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid seusai sidang.

Ia juga mengaku akan terus memperjuangkan keadilan karena merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut.

"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Wahid.

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jembatan Rokan Kiri, Rohul dihantam banjir.(foto: int)Sempat Miring Dihantam Banjir, Jembatan Sei Rokan Kiri Rohul Kini Diperkuat Lagi
Petani di Pelalawan diserang beruang liar.(ilustrasi/int)Waspada Satwa Liar! Petani Karet di Pelalawan Diserang Beruang
Bupati Zukri dan Polda Riau perkuat ketahanan pesisir sekaligus semangat kebangsaan.(foto: andi/halloriau.com)Pantai Ogis Jadi Lokasi Aksi Hijau Polda Riau, Bupati Zukri: Investasi untuk Generasi Mendatang
Pj Sekdakab Kuansing pimpin rapat persiapan HUT RI dan HUT Riau.(foto: ultra/halloriau.com)Hadapi HUT ke-81 RI dan Pacu Jalur 2026, Pj Sekda Kumpulkan Seluruh Camat se-Kabupaten Kuansing
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)247 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 30 Titik Panas Sore ini
  Pertumbuhan ekonomi Riau 2026.(ilustrasi/int)Riau Kukuhkan Posisi sebagai Motor Ekonomi Sumatera, Kontribusi ke PDB Nasional Capai 5,25 Persen pada Triwulan II 2026
Bupati Pelalawan, H Zukri SM MM menerima audiensi Rektor UIR, Assoc Prof Dr Admiral SH MH.(foto: andi/halloriau.com)UIR Gandeng RSUD Selasih, Bupati Zukri: Peluang Cetak Dokter Asal Pelalawan Makin Terbuka
Seragam sekolah gratis program Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Minta Seragam Gratis Pemko Pekanbaru Tak Hanya untuk Sekolah Negeri, Siswa Swasta Juga Diusulkan
Pemkab Kuansing siapkan langkah terpadu pemberantasan penyakit masyarakat.(foto: ultra/halloriau.com)Pekat Masih Marak, Pemkab Kuansing Siapkan Langkah Terpadu Bersama Aparat Penegak Hukum
ist.Semangat Green Policing Menggema di IMT-GT GCMC 2026, Pekanbaru Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved