www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
28 Nama Lolos Seleksi Administrasi Bos Baru BRKS, Ini Daftar Lengkapnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


118 Hektare Hutan dan Mangrove di Rohil Diduga Dibabat, 2 Orang Jadi Tersangka
Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57:08 WIB
Polda Riau bongkar perambahan hutan di Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)
Polda Riau bongkar perambahan hutan di Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)

PANIPAHAN - Upaya pembukaan lahan menggunakan alat berat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berujung pada penindakan hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rohil mengungkap dua kasus dugaan perambahan kawasan hutan dan kerusakan ekosistem mangrove dengan total areal yang mencapai sekitar 118 hektare.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan bahkan turun langsung meninjau lokasi pengungkapan perkara pada Jumat (24/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.

Dua lokasi yang menjadi perhatian polisi berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.

Di salah satu lokasi, polisi menemukan indikasi kerusakan kawasan mangrove yang cukup luas.

Areal sekitar 115,21 hektare disebut telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas, sementara pembukaan lahan diduga dilakukan menggunakan alat berat.

Dari dua perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Petugas juga mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan dan merusak vegetasi mangrove.

Kapolda Riau menegaskan, aparat kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan dan ekosistem pesisir.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," tegas Irjen Pol Herry.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan Green Policing yang dikembangkan Polda Riau.

Konsep tersebut tidak hanya menitikberatkan pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pencegahan, penyelamatan kawasan yang terdampak, hingga pemulihan lingkungan.

"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," ujar Herry.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal.

Menurut Herry, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, termasuk illegal logging, perambahan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, serta tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.

"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," tuturnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari dua perkara berbeda yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rohil.

Perkara pertama bermula dari laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi serta ahli dan melakukan penyitaan barang bukti.

Dari proses tersebut, polisi menetapkan AF sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pembukaan kawasan hutan seluas sekitar 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rohil.

"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Ade.

Sementara itu, perkara kedua diusut Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

"Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka," ungkap Ade.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan SA telah berlangsung sejak November 2025.

Polisi memetakan total areal yang terdampak mencapai 115,21 hektare.

Areal tersebut terdiri atas 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kemudian, 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan 30,36 hektare berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Polisi menduga pembukaan kawasan dilakukan dengan menggunakan excavator. Aktivitas tersebut dinilai berdampak terhadap tanaman mangrove yang berada di kawasan pesisir.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," lanjut Ade.

Polisi menyebut aktivitas pembukaan lahan tersebut sebelumnya telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan polisi, larangan tersebut diduga tidak diindahkan.

Selain itu, kawasan mangrove di Pasir Limau Kapas diketahui telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan untuk Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dengan luas sekitar 650 hektare.

Persetujuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.

Dalam proses penyidikan dua perkara tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi dari kedua lokasi.

Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.

Dua alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan turut diamankan sebagai barang bukti, yakni satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 berwarna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye dengan tulisan SA4403.

Kedua tersangka kini diproses secara hukum. Polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penulis: Afrizal
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pansel umumkan 28 calon pimpinan BRKS yang lolos.(ilustrasi/int)28 Nama Lolos Seleksi Administrasi Bos Baru BRKS, Ini Daftar Lengkapnya
Pemutihan pajak di Riau selama bulan Agustus 2026.(ilustrasi/int)Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai 1 Agustus 2026, Tunggakan 5 Tahun Bisa Bayar 2 Tahun
Malaria hantui warga Sinaboi, Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Malaria Masih Hantui Sinaboi, Warga Rohil Minta Pemerintah Lebih Serius
Syafrudin Iput serap aspirasi warga Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Pokir Rp11 Miliar Jadi Harapan, Syafrudin Iput Bawa Aspirasi Warga Bangko ke APBD 2027
Ilustrasi.Pajak Alat Berat Jadi Penyumbang PAD Terendah di Riau, Baru Capai 23,6 Persen
  Koalisi Keberlanjutan Media resmi berdiri.(foto: istimewa)20 Organisasi dan Institusi Bersatu, Koalisi Baru Ini Bidik Masa Depan Jurnalisme Indonesia
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)Gaji ke-13 ASN Rohil-Inhu Beres, Pemprov Riau Masih Kawal Hak Pegawai di Daerah
Jajaran top manajemen PT TAM usai Toyota GAZOO Racing Press Conference di booth Toyota.(foto: istimewa)Toyota GR Makin Diminati, Varian Sporty Sumbang Lebih dari 60% Penjualan
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)51 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 10 Titik Panas Sore ini
Perjuangan RS Bhayangkara Polda Riau dampingi dua anak osteogenesis imperfecta (foto/ist)3,5 Tahun Dampingi Dua Anak 'Tulang Kaca', RS Bhayangkara Polda Riau Beri Penanganan Komprehensif Tanpa Biaya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved