PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memilih menunggu pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Menjelang sidang putusan, Abdul Wahid meminta doa agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil.
"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," ujar Abdul Wahid, Selasa (28/7/2026).
Ia tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai materi persidangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026).
Tim Penasihat Hukum Tetap Berpegang pada Pledoi
Dalam sidang sebelumnya, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam duplik tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) serta menolak seluruh dalil yang diajukan JPU dalam replik.
Pada bagian pembuka, penasihat hukum menekankan pentingnya putusan yang tidak hanya berlandaskan ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Mereka turut mengutip petuah Raja Ali Haji mengenai nilai-nilai keadilan.
"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji... bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," ujar tim penasihat hukum di persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, putusan yang adil tidak hanya berkaitan dengan hak terdakwa, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Bantah Dalil Jaksa
Dalam pokok duplik, penasihat hukum membantah sejumlah argumentasi JPU, termasuk terkait mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tim advokat menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya perintah maupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT atau pejabat lainnya untuk menyerahkan uang.
Selain itu, mereka juga menyatakan replik JPU tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk mengenai dugaan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026), yang akan menjadi tahapan akhir pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan.