PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/2026).
Agenda vonis tersebut menjadi babak penentu setelah rangkaian persidangan berlangsung sejak April 2026.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU KPK dalam tuntutannya.
Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 8 April 2026 lalu.
Selama persidangan yang berlangsung hingga Juni, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau, kepala unit pelaksana teknis (UPT), hingga pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Salah satu kesaksian yang mencuat dalam persidangan berkaitan dengan dugaan adanya mekanisme pengumpulan uang atau "jatah" dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) hadir sebagai saksi yang meringankan dari pihak Abdul Wahid.
Abdul Wahid Bantah Dakwaan KPK
Di tengah proses persidangan, Abdul Wahid tetap membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada Senin (20/7/2026), ia meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
Ia juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai, bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana," ujar Abdul Wahid.
Kini, pembelaan tersebut akan diuji melalui putusan majelis hakim. Vonis pada Kamis (30/7/2026) akan menentukan apakah Abdul Wahid dinyatakan bersalah sebagaimana tuntutan jaksa atau mendapatkan putusan yang berbeda.
Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut
Perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan ini tidak hanya menjerat Abdul Wahid.
Mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga berstatus sebagai terdakwa.
M Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,13 miliar.
Sementara itu, Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp220 juta, namun kewajiban tersebut disebut telah dilunasi seluruhnya.
Dugaan Setoran Proyek Jadi Pokok Perkara
Dalam dakwaan JPU KPK, Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani, didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Jaksa menduga praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025.
Para kepala UPT Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan loyalitas kepada pimpinan setelah terjadi pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
Dakwaan jaksa menyebut dugaan praktik tersebut berawal dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.
Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan pesan agar para pejabat mengikuti arahan pimpinan.
Ungkapan "matahari hanya satu" menjadi salah satu pernyataan yang disebut dalam dakwaan. Jaksa juga mengungkap adanya ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti arahan tersebut.
Permintaan setoran yang awalnya disebut berada di kisaran 2,5 persen dari nilai anggaran kemudian diduga meningkat menjadi 5 persen. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dalam dakwaan, uang tersebut disebut dikumpulkan secara bertahap. Tahap pertama mencapai Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Sebagian uang tersebut, menurut dakwaan, disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.
Sementara sebagian lainnya disebut digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan kedinasan.
Perkara ini kemudian didakwa menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan majelis hakim pada Kamis (30/7/2026) menjadi titik penting dalam perjalanan perkara tersebut.
Selain menentukan status hukum Abdul Wahid, vonis juga akan menjadi penentu atas seluruh dalil yang telah disampaikan jaksa dan tim penasihat hukum selama persidangan.