PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru meningkatkan pengamanan menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan pemerasan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP). Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Dani M Nursalam juga akan menjalani sidang pembacaan putusan.
Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, mengatakan pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama persidangan berlangsung.
“Kami sudah melakukan koordinasi penuh dengan kepolisian,” ujar Jonson, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pola pengamanan yang diterapkan sama seperti saat sidang pembacaan dakwaan maupun tuntutan. Personel Brimob Polda Riau diterjunkan untuk mengamankan lokasi persidangan dengan dukungan personel dari Polsek Sukajadi dan Polresta Pekanbaru.
Selain memperketat pengamanan, PN Pekanbaru juga menyiapkan fasilitas bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Sebuah layar lebar dan pengeras suara dipasang di luar ruang sidang agar masyarakat yang tidak mendapat tempat di dalam tetap dapat menyaksikan proses pembacaan putusan.
“Kami sediakan sarana agar semua bisa mengikuti jalannya sidang,” tambah Jonson.
Jonson yang dalam waktu dekat akan bertugas di PN Pariaman juga berharap seluruh pihak dapat menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
“Mohon doanya, semoga sidang besok berjalan aman dan lancar,” harap Jonson.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Riau. Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,55 miliar dengan modus dugaan pemerasan terhadap proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Dalam dakwaan juga disebutkan ajudan gubernur, Maejani, turut terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsidair kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, M Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.
Adapun Dani M Nursalam dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair kurungan. Jaksa menyebut uang pengganti sebesar Rp220 juta telah dibayarkan.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026). Aparat keamanan telah bersiaga sejak pagi, sementara masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan secara terbuka melalui fasilitas yang disediakan Pengadilan Negeri Pekanbaru.