JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak didasarkan pada keberanian ataupun tekanan publik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, setiap pemanggilan saksi semata-mata ditentukan oleh kebutuhan penyidikan untuk mengungkap perkara secara utuh.
“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa KPK akan memanggil seseorang karena adanya desakan atau tantangan dari masyarakat.
“Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu,” katanya.
Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan sesuai perkembangan penyidikan.
“Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani,” jelasnya.
Saat ini, KPK masih memfokuskan penyidikan pada verifikasi jumlah uang yang diduga dipungut melalui koperasi unit desa (KUD), serta menganalisis barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.
Kemudian, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan setelah mengungkap adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan tidak menerima laporan tersebut karena pemberian amplop itu telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.