PELALAWAN - Polres Pelalawan menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang anggotanya, Briptu YW dari Satuan Samapta.
Saat ini, yang bersangkutan telah menjalani Penahanan Khusus (Patsus) di Rumah Tahanan Propam sembari menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut diambil setelah Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pelalawan melakukan penyelidikan serta menggelar perkara atas laporan yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik melalui berbagai media dan media sosial.
Hasil penyelidikan internal dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL.
Dalam hasil tersebut, Briptu YW dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan dengan RF di luar ikatan pernikahan yang sah serta diduga melakukan perbuatan abortus.
Atas temuan itu, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebagai tindak lanjut, Unit Provost Polres Pelalawan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal berupa hubungan di luar pernikahan serta dugaan tindakan aborsi.
Hingga Sabtu (16/8/2026), penyidikan kode etik terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provost Polres Pelalawan.
Pemeriksaan terus dilakukan guna melengkapi berkas sebelum proses sidang etik dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perkara tersebut juga memasuki ranah pidana umum. Orangtua RF telah melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Pelalawan.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026.
Dengan demikian, proses penegakan hukum berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni penanganan dugaan tindak pidana oleh Satreskrim serta pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Propam.
Kasi Propam Polres Pelalawan, AKP Lambok Hendriko SH melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas B Siahaan SSos menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian.
"Polres Pelalawan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ujar AKP Thomas.
"Saat ini terlapor Briptu YW telah dilakukan Patsus di Rutan Propam dan masih menjalani penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.