JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung.
"Untuk hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk," kata Budi.
Sebanyak 11 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Ginanjar Maulana Sukimin, Arya Jodipati, Yudan Agung Nugraha, Ginanjar Perdana Putra dan Ridwansyah Yusuf Achmad yang berstatus wiraswasta.
Kemudian Avitia Nurmatari dan Nurul Hidayah Fachriani sebagai karyawan swasta, Andri Rachmat Nugraha selaku pihak swasta, serta Hardiawan Suhana yang berstatus karyawan swasta.
Dua saksi lainnya yakni Cecep Dhermawan dan Ikhwan Romdoni yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses pengadaan iklan di Bank BJB.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka. Penyidik menduga pengadaan iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021-2023 menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan penggunaan dana nonbudgeter yang berasal dari selisih anggaran pengadaan iklan, termasuk menelusuri aliran serta peruntukan dana tersebut.
Proses pemeriksaan saksi menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.