PEKANBARU - Pembangunan simpang baru yang menghubungkan Jalan Arifin Achmad dengan Jalan Jenderal Sudirman, tepat di kawasan depan Purna MTQ Pekanbaru, mulai menunjukkan progres signifikan.
Memasuki pertengahan Agustus 2026, pekerjaan fisik proyek tersebut telah berada pada tahap pengerasan.
Sejumlah alat berat terlihat masih bekerja di lokasi untuk mempersiapkan konstruksi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah mengatakan, pekerjaan konstruksi saat ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Edward, setelah pengerasan selesai, proyek akan berlanjut ke pemasangan lapisan rigid pavement atau beton.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengaspalan hingga permukaan jalan dapat tersambung dengan ruas Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jenderal Sudirman.
"Jadi ada beberapa tahapan, hingga akhirnya kita melakukan pengaspalan," ujar Edward Riansyah, Selasa (18/8/2026).
Edward menyebutkan, hingga saat ini progres pembangunan simpang tersebut telah mencapai sekitar 30 persen.
Ia memastikan capaian pekerjaan masih berada dalam koridor time schedule atau jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, pemerintah kota masih optimistis proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai target.
"Progresnya sudah sekitar 30 persen dan masih sesuai dengan time schedule," kata Edward.
Pembangunan simpang ini ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026. Jika seluruh tahapan konstruksi berjalan sesuai rencana, akses baru menuju kawasan Purna MTQ Pekanbaru tersebut diharapkan sudah dapat dibuka sebelum tutup tahun.
Pembangunan simpang Jalan Arifin Achmad-Jalan Jenderal Sudirman sebelumnya sempat mengalami penghentian pekerjaan pada akhir 2025.
Setelah mengalami jeda, pengerjaan fisik kembali dilanjutkan pada Juni 2026. Sejak saat itu, pekerjaan konstruksi kembali berjalan dan kini memasuki tahapan pengerasan.
Proyek tersebut menjadi bagian dari penyelenggaraan jalan kota yang dibiayai melalui APBD Kota Pekanbaru 2026.
Nilai kontrak pembangunan mencapai sekitar Rp7,6 miliar, dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan dipercayakan kepada PT Riau Mas Bersaudara sebagai kontraktor pelaksana. Sementara pengawasan proyek dilakukan PT Sandi Arifa Consultant.