JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan (media placement) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021–2023.
Keempat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto (WH), mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SHD), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
"KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026," kata Achmad dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Selain empat tersangka yang kini ditahan, terdapat Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.
Namun, pemeriksaan terhadap Yuddy harus dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang sakit.
Anggaran Iklan Capai Rp801 Miliar
Achmad menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa agensi untuk penempatan iklan Bank BJB di berbagai media, mulai dari televisi, media cetak hingga media daring.
Pada periode 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menganggarkan biaya promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary.
"Pada periode tahun 2021 sampai dengan semester satu tahun 2023, Bank BJB telah menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary untuk keperluan belanja promosi dan iklan," ujar Achmad.
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui pengadaan jasa agensi.
Namun, dalam proses pengadaan tersebut, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Salah satunya terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan jasa agensi iklan yang tidak disusun berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan menggunakan persentase fee agensi.
"HPS pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi," katanya.
KPK juga menduga Widi Hartoto selaku pejabat di Divisi Corporate Secretary mengarahkan calon penyedia tertentu. Bahkan, persyaratan evaluasi teknis diduga baru dibuat setelah penawaran disampaikan.
"Divisi Corsec membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran, guna memenangkan penyedia tertentu," ujar Achmad.
Selain itu, paket pengadaan diduga sengaja dipecah untuk menghindari mekanisme lelang sehingga proses pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung," katanya.
Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
KPK menduga rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran keenam agensi kepada media untuk penempatan iklan.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan," ujar Achmad.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp223,6 miliar.
"Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar," pungkasnya.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.