JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi setelah pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan belum selesai.
Yuddy yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025 belum ditahan karena kondisi kesehatannya menurun. Pemeriksaan terhadapnya akan dilanjutkan pada waktu yang akan dijadwalkan penyidik.
"Ya, doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih," ujar Yuddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Yuddy kemudian menyampaikan bahwa dirinya tengah menjalani perawatan karena kanker prostat.
"Saya ada kanker prostat ya," katanya.
Penasihat hukum Yuddy, Arief Sulaeman, mengatakan pemeriksaan belum dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatan kliennya.
Menurut Arief, pemeriksaan sempat terhenti setelah kondisi Yuddy menurun dan hampir terjatuh.
"Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan, karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga," ujar Arief.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Yuddy kemungkinan dilanjutkan pada pekan berikutnya.
"Untuk sementara dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya mungkin di minggu depan lagi," katanya.
Arief belum memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap kliennya. Ia menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada KPK.
"Tidak, tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti," ujarnya.
Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Yuddy.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil delapan orang saksi dari unsur media massa untuk diperiksa terkait perkara tersebut.
Empat Tersangka Telah Ditahan
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan atau media placement di Bank BJB.
Keempat tersangka tersebut yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa agensi untuk penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media pada periode 2021 hingga 2023.