www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Melon Hidroponik Jadi Andalan Baru Warga Wonosari Inhu, Begini Strategi Pengembangannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:08:00 WIB
ilustrasi: Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
ilustrasi: Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Senin (10/8/2026).

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan terhadap empat tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Ahmad Taufik Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Keempat tersangka tersebut yakni Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik, selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Taufik menjelaskan, keempat tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang dalam kondisi sakit.

“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Taufik.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.

Mereka kemudian digiring tim KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK sebelumnya menemukan dugaan kecurangan dalam penempatan anggaran pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

Bank BJB pada awalnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.

Namun, dalam realisasinya, anggaran yang disebut digunakan untuk penayangan iklan hanya sekitar Rp100 miliar.

“Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

KPK juga menyebut masih melakukan pengujian secara detail terhadap penggunaan sekitar Rp100 miliar tersebut. Sementara itu, dugaan penggunaan anggaran yang tidak riil atau fiktif disebut mencapai sekitar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun.

Enam agensi yang mendapatkan anggaran dari Bank BJB tersebut yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) sebesar Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Bersama (CKMB) Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.

Menurut KPK, pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

KPK menyatakan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan agar memenangkan rekanan yang telah disepakati.

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sumber: Kompas


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
KWT Srikandi Wonosari panen melon hidroponik.(foto: andi/halloriau.com)Melon Hidroponik Jadi Andalan Baru Warga Wonosari Inhu, Begini Strategi Pengembangannya
Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing.(foto: mcr)204 Jalur Bertarung di FPJ 2026 Kuansing, Wisata Budaya Riau Kian Mendunia
Penghargaan dari Pemcam Koto Gasib kepada PT RAPP dalam kerjasama penanggulangan karhutla.(foto: istimewa)Kolaborasi Lawan Karhutla, Pemcam Koto Gasib Beri Apresiasi kepada PT RAPP
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal M,M (foto/int)Polemik Desil Tak Sesuai Kondisi, DPRD Pekanbaru Soroti Data Penerima Bantuan
ist.Ajang Modifikasi Terbesar Indonesia, Honda Modif Contest 2026 Sapa Pekanbaru 22–23 Agustus
  Kasatpol PP Riau, Sri Sadono ditunjuk jadi Plt Kadishub Riau.(foto: int)Sri Sadono Ditunjuk Jadi Plt Kadishub Riau, Tetap Rangkap Jabatan Kasatpol PP
Ist.Terbukti Bersalah, Joshua dkk Dimutasi, Demosi 3 Tahun dan Patsus 30 Hari
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Jauh Menurun, Riau Sumbang 25 Titik Panas Sore ini
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Arwinda Gusmalina (foto/int)Soroti Kenaikan Harga Ayam, Arwinda Minta Pemko Cari Penyebab di Lapangan
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan saat menghadiri Puncak Hari Indonesia Menabung dan Puncak Bulan Literasi Keuangan (foto/ist)Pemprov Riau Targetkan Seluruh Pelajar Punya Rekening, Literasi Keuangan Digital Jadi Kunci
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved