JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Nia Kania, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026). Selain Nia Kania, penyidik turut memanggil seorang pegawai Bank BJB berinisial KS.
Berdasarkan informasi KPK hingga pukul 13.38 WIB, KS telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.58 WIB. Sementara itu, belum ada informasi mengenai kehadiran Nia Kania untuk memenuhi panggilan penyidik.
Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan Bank BJB tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Widi Hartoto, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma yang dikaitkan dengan sejumlah perusahaan periklanan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma, pada 10 Agustus 2026.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena dilaporkan sedang sakit.
Penyidikan kasus ini juga menyasar sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Sebelumnya, pada Maret 2025, penyidik KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
KPK diketahui mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB sejak Agustus 2024. Pemeriksaan terhadap Nia Kania menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut.