PEKANBARU - Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (19/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kepala Kejari Pekanbaru yang baru menindaklanjuti sejumlah dugaan penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mereka juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah persoalan yang menurut organisasi tersebut berkaitan dengan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Koordinator Lapangan F-PEMAPHU Riau, Aryansyah Siregar, mengatakan pergantian kepemimpinan di Kejari Pekanbaru harus menjadi momentum untuk memperjelas tindak lanjut atas berbagai persoalan yang mereka soroti.
“Kami hadir di sini untuk menantang keberanian Kajari Pekanbaru yang baru. Publik tidak melupakan fakta-fakta hukum yang sudah terang benderang. Jabatan Setdako bukan tameng kekebalan hukum!” ujar Aryansyah dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, F-PEMAPHU Riau memaparkan empat kelompok persoalan yang mereka minta untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Persoalan itu meliputi dugaan penyimpangan perpajakan, dana hibah dan upah pungut, aliran uang yang disebut dalam persidangan perkara korupsi, serta sejumlah proyek di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru.
Pertama, F-PEMAPHU Riau menyoroti dugaan persoalan perpajakan PT Angkasa Pura II pada tahun anggaran 2019. Mereka menduga terdapat pemberian dispensasi pemotongan pajak secara sepihak tanpa didukung dokumen formal yang memadai.
Organisasi tersebut menyebut potensi kerugian keuangan daerah dalam persoalan itu mencapai Rp5 miliar.
Kedua, mereka menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah dan upah pungut tahun anggaran 2020. F-PEMAPHU Riau menuding terdapat pemotongan dana hibah senilai Rp8,5 miliar serta dugaan pengurangan hak insentif aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga terkait di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp1,3 miliar.
Menurut mereka, dana tersebut diduga digunakan sebagai “dana taktis pimpinan”. Tuduhan itu memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Ketiga, F-PEMAPHU Riau menyinggung dugaan aliran uang yang mereka kaitkan dengan fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi pada 2024.
Mereka menyoroti keterangan saksi di persidangan yang, menurut klaim organisasi tersebut, menyebut pemberian uang tunai sebesar Rp70 juta dalam tas suvenir (goodie bag) serta tas mewah merek Bally kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Keempat, F-PEMAPHU Riau menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan proyek Disperindag pada tahun anggaran 2023–2024.
Mereka menyebut dugaan monopoli sembilan paket alat ukur dan cetak bersama CV Laksamana Putra Riau dengan nilai Rp1,8 miliar, dugaan penggelembungan anggaran program industri sebesar Rp3,8 miliar, serta dugaan penyelewengan dana pasar murah senilai Rp1,3 miliar.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti dugaan pertanggungjawaban fiktif melalui surat pertanggungjawaban (SPJ) renovasi gedung dan musala senilai Rp455 juta. F-PEMAPHU Riau mengklaim kondisi fisik pekerjaan tersebut mengalami total loss.
Aryansyah menegaskan, berbagai persoalan tersebut menjadi dasar bagi organisasinya untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran.
Namun, seluruh angka dan uraian yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan klaim F-PEMAPHU Riau yang perlu diverifikasi melalui dokumen, keterangan pihak terkait, serta proses hukum yang berwenang.
Atas sejumlah persoalan yang disoroti, F-PEMAPHU Riau menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mereka mendesak Kajari Pekanbaru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus dan memanggil Zulhelmi Arifin dalam waktu 3 x 24 jam.
Tuntutan tersebut merupakan desakan demonstran. Penyebutan nama dalam tuntutan aksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Kedua, F-PEMAPHU Riau meminta Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengawasi kinerja Kejari Pekanbaru. Mereka berharap pengawasan tersebut dapat memastikan penanganan perkara berjalan profesional serta mencegah dugaan praktik transaksional maupun kongkalikong.
Ketiga, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dengan jumlah massa lebih besar apabila dalam waktu yang mereka nilai patut tidak terdapat perkembangan konkret dalam penanganan persoalan yang disoroti, termasuk pemanggilan saksi dan penyitaan barang bukti.
F-PEMAPHU Riau menilai ketidakjelasan tindak lanjut atas berbagai persoalan tersebut berpotensi meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Pekanbaru.
Mereka meminta pimpinan baru Kejari Pekanbaru memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Di sisi lain, penjelasan mengenai status penanganan perkara dari aparat penegak hukum dinilai penting sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara laporan atau pengaduan, dugaan tindak pidana, tahap penyelidikan, penyidikan, hingga perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Hingga berita ini disusun, naskah sumber belum memuat tanggapan dari pihak Kejari Pekanbaru maupun Zulhelmi Arifin terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan F-PEMAPHU Riau. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang.(*)