UJUNG TANJUNG – Pemahaman terhadap hak-hak hukum menjadi perhatian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi dengan memberikan penyuluhan hukum kepada 70 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau tahanan, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda tersebut diarahkan untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi tahanan dari kalangan tidak mampu yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum selama menjalani proses peradilan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) antara Lapas Bagansiapiapi dan LBH Ananda.
Namun, pemenuhan hak hukum tidak cukup hanya melalui sosialisasi. Tahanan juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur bantuan hukum, status penahanan, hingga perhitungan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik mengatakan, penyuluhan tersebut penting agar setiap tahanan memahami hak dan kedudukannya di hadapan hukum.
"Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh warga binaan, khususnya tahanan yang kurang mampu, memahami hak-hak hukumnya di hadapan hukum," ucap Agus.
"Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk berkonsultasi dan menggali informasi hukum yang benar," sambungnya.
Ia berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi sekaligus mendapatkan penjelasan yang tepat mengenai hak-hak mereka.
Pimpinan LBH Ananda, Fitriani SH menilai, dukungan pihak Lapas menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses pidana.
"Kami sangat mengapresiasi langkah dan dukungan luar biasa dari Bapak Kalapas Agus Imam Taufik beserta jajaran. Sinergi yang baik ini bentuk komitmen pihak Lapas memberikan akses keadilan serta perlindungan hukum yang layak kepada tahanan," ungkap Fitriani.
Penyuluhan tersebut menghadirkan dua pemateri dengan materi yang saling melengkapi.
Damayanti SH dari LBH Ananda menjelaskan prosedur memperoleh bantuan hukum. Materi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada tahanan mengenai mekanisme mengakses pendampingan hukum, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Sementara itu, petugas registrasi Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Syahrizal SH memaparkan aspek teknis administrasi penahanan. Penjelasan mencakup perhitungan masa tahanan serta mekanisme pelayanan internal di lingkungan pemasyarakatan.